Isu Pungli di Samsat Sumbawa, Edi Gole: Perolehan Pajak Kendaraan Merosot

oleh -2210 Dilihat
Kepala Samsat Sumbawa, Edi Sofian Gole

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (6 Oktober 2023) – Mahalnya pengurusan pajak kendaraan di Kantor Samsat Sumbawa dikeluhkan masyarakat. Bahkan keluhan tersebut tidak hanya disampaikan secara langsung tapi juga diposting melalui media sosial sehingga sempat viral dan menimbulkan asumsi beragam.

Mereka membandingkan pembayaran pajak kendaraan di kantor Samsat daerah lain yang jauh lebih murah dengan birokrasi yang tidak ribet. Puncaknya, Kamis (5/10) kemarin, sekelompok orang menggelar aksi demo mempersoalkan masalah tersebut. Mereka menduga ada pungutan liar (Pungli) di Samsat Sumbawa.

Menanggapi hal itu, Kepala Samsat Sumbawa, Edi Sofian Gole yang dihubungi Jumat (6/10) pagi, bahwa berbeda antara dinas dan Kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap). Kalau di dinas, memiliki visi dan garis komando yang sama.

Ketika ada Kabid yang melenceng dari aturan, pimpinannya langsung menegur bahkan direkomendaskani untuk dipindahkan. Namun dalam Samsat, ada beberapa lembaga yang tergabung dengan visi dan kebijakan yang berbeda. Yaitu Bappenda Provinsi, Kepolisian, PT Jasa Raharja, dan perbankan (BRI dan Bank NTB Syariah).

Kepala Samsat ungkap Edi, lebih pada koordinator  tidak memiliki kewenangan mengatur semua instansi di dalam Samsat. Apabila Jasa Rahardja ataupun kepolisian menaikkan pungutan dan menambah persyaratan, pihaknya tidak bisa mengintervensi.

Ia mengakui sejak 11 September 2023 lalu, terjadi reaksi yang kuat dari masyarakat terkait perubahan tersebut. Protes disertai sumpah serapah dari Wajib Pajak (WP) diterimanya begitu saja dan tidak ditanggapinya agar tidak mengganggu hubungan antar lembaga.

“Kami tidak menjawabnya karena bisa miss interpretasi sehingga kami sarankan langsung ke Kepolisian atau lembaga masing-masing kecuali lembaga tersebut menjelaskan kepada kami atau meminta menjawab secara bersama berupa sosialisasi dan lainnya,” kata Edi.

Disinggung mengenai Pergub 52 Tahun 2023 tentang pemberian beberapa keringanan kepada Wajib Pajak, menurut Edi, prosesnya melalui masukan dan kajian. Ini juga sudah disosialisasikan.

“Saat sosialisasi kami mendapatkan protes karena adanya kebijakan di Samsat yang kontra produktif dan itu masuk akal karena kebijakan ini hanya di Sumbawa,” ujarnya.

Edi mengakui bahwa saat ini terjadi penurunan pendapatan pajak kendaraan di Samsat Sumbawa. Secara rangking, Sumbawa turun signifikan, dari rangking 3 kini menjadi rangking 6, dan hari ini, Jumat (6/10) sudah merosot ke rangking 7.

“Sangat tajam koreksinya karena terkesan membayar pajak koq dipersulit. Jadi kami menunggu undangan resmi dari DPRD Sumbawa  untuk menjelaskan permasalahan ini karena 30 % dari pendapatan Samsat diserahkan ke Pemerintah Kabupaten,” pungkasnya. (SR)