Selundup 300 Kg Daging Penyu Hijau, Tiga Warga Sumbawa Ditangkap di Kayangan

oleh -311 Dilihat

MATARAM, samawarea.com (2 Agustus 2023) – Sebanyak 300 Kg daging Penyu Hijau yang hendak diselundupkan berhasil dicegah Tim Opsnal Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Polairud Polda NTB. Dalam tindaan itu, tim mengamankan 3 terduga.

Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK, dalam konferensi pers, Selasa (1/8/2023) menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima tim Opsnal Gakkum Ditpolairud Polda NTB saat kapal polisi XXI-1002 milik Ditpolairud Polda NTB melakukan patroli di Perairan Selat Lombok. Tim Ditpolairud Polda langsung menuju Pelabuhan Kayangan.

“Sesuai informasi yang kami terima bahwa adanya pengiriman daging penyu hijau dari pelabuhan Poto Tano menuju Pelabuhan Kayangan. Saat keluar di atas kapal fery di Pelabuhan Kayangan, tim mengamankan truk yang memuat daging penyu hijau yang telah dipotong-potong dan dikemas menggunakan box stropom. Ada 10 box kami amankan beserta sopir (IGS, 35 tahun warga Sumbawa),” ungkapnya.

Kemudian dari hasil pengembangan, dari diamankan terduga IGR (33) warga Sumbawa Besar yang menyuruh sopir IGS mengangkut 10 box daging penyu. Selanjutnya dari keterangan kedua terduga yang diamankan, diketahui boss yang memiliki 10 box berisi daging penyu hijau tersebut adalah S warga Kecamatan Alas, Sumbawa. Selanjutnya S diamankan.

Ketiga terduga beserta barang bukti 1 unit truk, 1 pickup serta 10 box stropom yang berisi masing-masing 30 Kg daging penyu hijau diamankan di Polda NTB. “Mengingat barang tersebut mudah rusak dan berbau, 300 Kg daging penyu hijau kemudian dimusnahkan dengan cara menguburkan,” imbuhnya.

Ditambahkan Kasubdit Gakkum Polairud Polda NTB Kompol Agus Purwanta SIK, para terduga dijerat UU tentang tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya serta tindak pidana bidang karantina hewan, ikan dan tumbuhan (perdagangan satwa dilindungi/daging penyu hijau) sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (2) dan/atau ayat 4 jo pasal 21 ayat (2) huruf B UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya Jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP dan/atau pasal 88 huruf A Jo pasal 35 ayat (1) huruf A UU nomor 22 tahun 2019. Ancamannya 8 tahun penjara dan denda Rp 1,5 Milyar.

Ia berharap penindakan tersebut menjadi pembelajaran sekaligus edukasi kepada masyarakat tentang satwa laut yang dilindungi untuk keberlangsungan ekosistem laut.

“Kami harap masyarakat mengerti tentang hal ini sehingga diharapkan tidak melakukan tindakan yang dapat mematikan keberlangsungan ekosistem laut. Mari kita jaga bersama-sama demi kehidupan generasi yang akan datang,” tutupnya. (SR)