MATARAM, samawarea.com (23 Agustus 2023) – Subdit 3 Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda NTB berhasil menuntaskan penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di lingkup Poltekkes Kemenkes Mataram dalam kegiatan pengadaan Alat Laboratorium Penunjang Belajar Mengajar (APBM) Pendidikan Poltekkes Kemenkes Mataram tahun anggaran 2016.
Kasus yang ditangani sejak 16 Agustus 2021 ini menetapkan dua orang tersangka berinisial HAD (59) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan ZF (47) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). “Ada dua tersangka yang kapasitasnya sebagai KPA dan PPK,” ungkap Kapolda NTB Irjen Pol. Drs. Djoko Poerwanto dalam konferensi pers, Selasa (22/8/2023).
Dikatakan Jenderal Bintang dua ini, bahwa penyidik telah mengumpulkan fakta-fakta yang menetapkan keduanya menjadi tersangka. HAD selaku PPK terbukti menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dengan sengaja menetapkan dan menentukan Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun spesifikasi barang/jasa APBM sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term Of Refrence (TOR) tanpa proses verifikasi, evaluasi dan penyusunan perencanaan anggaran oleh tim perencanaan program.
Kemudian pada proses perencanaan anggaran menurut mantan Penyidik KPK ini, tidak melakukan proses perencanaan yang tepat dan benar atau tanpa melalui proses usulan kebutuhan barang/jasa APBM oleh masing-masing Prodi selaku pengguna APBM sesuai kurikulum Program Studi Poltekkes Kemenkes Mataram.
Akibatnya, ditemukan 4 item alat, dan 14 unit alat Laboratorium yang tidak dibutuhkan. Bahkan tidak terdapat dalam standar laboratorium sesuai dengan kurikulum prodi jurusan.
Sementara ZF selaku PPK sesuai fakta-fakta terbukti menyalahgunakan kewenangan jabatan/kedudukan dengan sengaja menentukan/menetapkan HPS dan spesifikasi APBM yang diadakan tahun 2016 dengan besar HPS Rp. 19.377.216.163,00 berdasarkan KAK/TOR yang disahkan Direktur Poltekkes Kemenkes Mataram selaku KPA.
Padahal lanjutnya, RAB dari APBM KAK/TOR tidak dilakukan evaluasi, verifikasi dan kajian kebutuhan oleh tim perencana program dan perencana anggaran serta tanpa melalui proses usulan oleh masing-masing Prodi jurusan selaku pengguna sesuai Kurikulum yang ada untuk pengadaan APBM pendidikan Poltekkes Kemenkes Mataram tahun anggaran 2016.
Dijelaskan Kapolda, berdasarkan data yang diterima bahwa pada tahun anggaran 2016 Poltekkes Kemenkes Mataram mendapatkan anggaran yang bersumber dari DIPA APBN Kemenkes sebesar Rp. 22.214.197.000 sesuai kode mata anggaran 532111 tanggal 7 Desember 2016. Dari dugaan penyimpangan ini, negara dirugikan sebesar Rp. 3.242.571.504.
Sementara Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol Nasrun Pasaribu SIK., yang turut hadir mendampingi Kapolda mengatakan bahwa berkas perkara kasus Tipikor tersebut telah rampung, dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke kejaksaan. Dalam menangani kasus ini ada 15 item yang terdiri dari berkas dan alat/barang sebagai barang bukti dan keterangan 50 orang saksi. (SR)





