Datang ke acara walimah tapi gak diundang, bolehkah ? Tidak, Islam melarangnya ! Contoh: di undangannya hanya ada nama kamu, tapi pas datang bawa teman atau pasangan yang gak ada namanya pada undangan. Itu gag boleh. Ini dalilnya.
Dari Abu Mas’ud Al Anshari dia mengatakan, “Ada seorang Anshar yang bernama Abu Syu’aib. Suatu hari dia melihat tanda-tanda lapar di wajah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wa Sallam. Kemudian dia perintahkan anaknya untuk membuat makanan dan mengundang Rasulullah bersama empat sahabat lainnya. Namun ada seorang yang ikut (tanpa undangan).
Maka Rasulullah bersabda, “Anda bisa mengizinkan dan jika tidak akan aku tinggalkan (tidak diikutkan acara makan). Orang Anshar itu menjawab, “Aku izinkan.” (HR. Muslim).
Berdasarkan dalil di atas, para ulama melarang kita datang ke acara seseorang kemudian membawa “penumpang gelap” yang tak diundang.
Akan tetapi kondisinya bisa berubah bila, (1) Mendapat izin dari tuan rumah, dan (2) Tuan rumah tidak merasa keberatan untuk menerima tamu tak diundang tersebut. (*)