SUMBAWA BARAT, samawarea.com (18 Agustus 2022)–Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat melakukan pemotongan uang makan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Kemutar Telu Center (KTC). Namun dalam pengelolaannya bukan hanya untuk makan melainkan bisa digunakan untuk kegiatan keagamaan lainnya.
Ditemui samawarea.com belum lama ini, Sekretaris Tim Pengelolaan Uang Makan, H. Yusfi Khalid mengakui bahwa Bupati Sumbawa Barat telah mengeluarkan kebijakan untuk melakukan pemotongan uang makan bagi PNS di lingkup KTC.
Sebelum adanya kebijakan pemotongan ini, Bupati KSB telah menaikkan uang makan sejumlah yang akan dipotong, sehingga pendapatan PNS tidak terganggu. “Dalam pengelolaan uang makan ini, bukan hanya untuk makan di masjid saja tapi bisa digunakan untuk kegiatan keagamaan lainnya,” kata Haji Yusfi.
Misalnya, untuk kegiatan maulid di lingkup KTC yang membutuhkan konsumsi, membeli hewan kurban untuk dibagikan kepada masyarakat dengan tetap mengatas-namakan pegawai dalam berkurban.
Sementara untuk makan di masjid, lanjut Haji Yusfi, akan disesuaikan dengan jumlah pegawai yang sholat. Pada hari biasa hanya disiapkan 200 bungkus, sedangkan Hari Jumat mencapai 500 bungkus. Sementara Hari Senin dan Kamis, makan ditiadakan karena hari puasa sunnah. Diharapkan pada hari tersebut para pegawai bisa berpuasa.
Disinggung besarnya dana pemotongan uang makan yang dikelola tim selama setahun, Haji Yusfi menyebutkan sekitar Rp 700 juta. Pola pengumpulannya, bendahara SKPD langsung memotong uang makan tersebut dan diserahkan ke tim pengelolannya yang diketuai Sekda Sumbawa Barat. (SR)