Blokir Jalan Selama 4 Hari, 10 Terduga Provokator Ditangkap

oleh -87 Dilihat

BIMA (13/5/2022)–Sebanyak 10 orang yang diduga sebagai provokator diringkus dan ditahan jajaran Polres Bima. Penangkapan ini terkait dengan aksi blokir jalan di pertigaan Desa Waro Kecamatan Monta, Kabupaten Bima yang berlangsung selama empat hari dari sejak 9 Mei hingga 12 Mei 2022. Dengan tertangkapnya 10 terduga provokator tersebut, aksi yang meresahkan para pengguna jalan ini, berakhir.

Kapolres Bima, AKBP Heru Sasongko, SIK, menyatakan, pihaknya bersama TNI telah melakukan upaya maksimal dalam mengamankan jalannya unjuk rasa di Pertigaan Desa Waro Kecamatan Monta, Kabupaten Bima.

Sejak awal pihak kepolisian sudah memberikan imbauan dan negosiasi kepada massa aksi agar tidak melakukan blokir jalan, karena dapat mengganggu aktivitas masyarakat, khususnya pengguna jalan dengan beragam keperluannya yang mendesak.

“Upaya pengamanan sudah dilakukan sesuai SOP dan imbauan-imbauan tetap diberikan agar berunjuk rasa dengan damai. Negosiasi juga untuk tidak memblokir jalan juga sudah dilakukan,” ungkap Kapolres Bima.

Sayangnya massa aksi tidak mengindahkan imbauan dan mementahkan negosiasi dari pihak kepolisian, serta tetap melakukan aksi blokir jalan dengan menggunakan batu, kayu, hingga barugak. Para pengunjukrasa menuntut Pemerintah Kabupaten Bima untuk menemui mereka.

Baca Juga  Diduga Pesta Shabu, Tiga Orang Diciduk Polisi

Menanggapi tuntutan itu, lanjut Kapolres, pihaknya langsung memfasilitasi untuk menghadirkan pejabat Pemda guna menemui massa aksi. Meski pejabat terkait telah dihadirkan, namun massa aksi malah menolaknya, dengan melontarkan kata-kata yang tidak semestinya.

Guna mengakhiri aksi massa, Kapolres bersama Dandim 1608/Bima, Letkol inf. M. Zia Ulhaq S.Sos., mengundang kepala desa dan tokoh masyarakat se-Kecamatan Monta di Mapolsek Monta. Dalam pertemuan tersebut, kepala desa dan tokoh masyarakat meminta agar TNI-Polri melakukan tindakan tegas untuk mengakhiri aksi blokir jalan yang berlangsung selama 4 hari berturut-turut.

Akhirnya, Kamis (12/5/22), pukul 13.30 Wita sejumlah personil Polres Bima dan TNI tiba di lokasi pemblokiran jalan untuk kembali mengimbau massa aksi agar membuka titik-titik pemblokiran jalan yang melumpuhkan arus lalulintas. Namun, masih saja tidak diindahkan bahkan melakukan perlawanan. Tindakan tegas pun langsung diambil dengan mengamanakan 10 orang dari massa aksi blokir jalan. Saat itu juga polisi dan TNI berhasil membuka semua titik pemblokiran.

Baca Juga  "Tangkap Mafia BBM...!!!

Untuk diketahui, ungkap Kapolres, aksi blokir jalan merupakan perbuatan yang melanggar hukum berdasarkan pasal 192 KUHP jo pasal 63 ayat 1 UU RI Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, dengan ancaman hukuman 9 tahun sampai 15 tahun penjara dan denda Rp 2 Milyar.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bima, IPTU Adib Widayaka, menyampaikan, aksi unjuk rasa yang dilakukan Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Kecamatan Monta Menggugat (AMANAT) menuntut perbaikan infrastruktur jalan di Monta Selatan.

Saat memasuki hari ketiga, aksi pemblokiran jalan oleh AMANAT ini berbuntut aksi tandingan dari massa anti pemblokiran jalan.

“Masyarakat sekitar maupun yang melintasi jalan tersebut sudah mulai resah. Bahkan masyarakat Desa Simpasai melakukan protes dengan memblokade jalan pada hari yang sama. Dari masyarakat Desa Laju juga berencana melakukan buka paksa jalan yang diblokir itu,” ungkap Adib. (SR)

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *