Ahli Waris Toe Lapor Polisi, Jika Terbukti Anas Alwi Terancam 7 Tahun Penjara

oleh -265 Dilihat

SUMBAWA BARAT—Ahli Waris Toe sepertinya sudah hilang kesabaran. Setelah melayangkan tiga kali somasi kepada Anas Alwi dan tidak direspon, akhirnya ahli waris almarhum Toe menempuh upaya hukum. Nyonya Lusi selaku ahli waris Toe melalui Kuasa Hukumnya, Usep Syarif Hidayat SH dari Law Office Advokat Rakyat, resmi mempolisikan warga yang tinggal di Kelurahan Arab Kenangan, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat tersebut, Kamis (31/3).

Pengaduan yang disampaikan ahli waris kepada Kapolres Sumbawa Barat ini bernomor 019/Adu/AR/III/2022. Dalam pengaduan itu, kuasa hukum ahli waris melaporkan Anas Alwi atas dugaan memberikan keterangan palsu terkait dengan pembelian tanah seluas 4,3 hektar di wilayah Desa Sekongkang Bawah, Kecamatan Sekongkang, KSB.

Jika pengaduan ini terbukti, terlapor (Anas Alwi) terancam hukuman 7 tahun penjara. Sebagaimana pasal 266 KUHP ayat (1) bahwa barangsiapa menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam sesuatu akte authentiek tentang sesuatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akte itu seolah-olah keterangannya itu cocok dengan hal sebenarnya, maka kalau dalam mempergunakannya itu dapat mendatangkan kerugian, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.

“Hari ini kami mendatangi Polres untuk memasukkan pengaduan ke Kapolres Sumbawa Barat,” kata Usep Syarif Hidayat SH kuasa hukum ahli waris Toe kepada samawarea.com, Kamis (31/3) kemarin.

Baca Juga  Pjs Bupati Sumbawa: Karena TNI Kita Bisa Hidup Aman dan Nyaman

Diakui Usep—akrab mantan wartawan Gaung NTB ini, sebelum langkah hukum ini dilakukan pihaknya sudah menyampaikan somasi kepada terlapor (Anas Alwi). Meski tiga kali disomasi tidak ada itikad baik dari terlapor untuk menjawab atau meresponnya. Upaya somasi ini lanjut Usep sebagai langkah pihaknya untuk tetap menjaga hubungan silaturahmi dan sosial kemasyarakatan yang baik.

“Karena tidak digubris, terpaksa kami laporkan Anas Alwi yang diduga telah memberikan keterangan palsu atas keluarnya surat keterangan kepemilikan tanah,” tegas Usep.

Diungkapkan Usep, pada 19 Januari 1997 lalu Almarhum Slamet Riyadi Kuantanaya alias Toe membeli beberapa obyek tanah. Yaitu kepada Sebantan seluas 2 hektar (20.000 M2) dengan pipil SPOP: 960003013 tanggal 15-09-1996. Kemudian kepada Abidin (anak kandung Sebantan) tanah seluas 1 hektar (10.000 M2) dengan pipil SPOP: 960003010 tanggal 15-09-1996. Selanjutnya membeli dari Jibril (anak kandung Sebantan) seluas 1 hektar dengan pipil SPOP: 960003011 tanggal 15-09-1996.

Berdasarkan kesepakatan jual beli tanah tersebut harganya senilai Rp 6 juta per hektar. Kesepakatan jual beli ini disaksikan oleh Sahora (istri Sebantan), Siti Mariam (istri Abidin), Haja Sahida (istri Jibril) dan Hasbullah.

Selain itu ganti rugi oleh Slamet Riyadi kepada Sebantan dilakukan di hadapan Abdul Hakim–Kades Sekongkang Atas (saat itu), Sahora, Abidin dan Jibril, serta mengetahui Camat Jereweh, Abdul Wahab S.Sos.

Baca Juga  Oknum PNS Peternakan 'Diseret' ke Pengadilan

Dalam perjalanan waktu, ahli waris Toe selaku kliennya baru mengetahui ternyata Anas Alwi telah mengajukan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah lebih kurang seluas 55.750 M2 atau 5,5 hektar, termasuk di dalamnya semua lahan yang dibeli almarhum dari Sebantan dan dua anak kandungnya, Abidin dan Jibril.

Dari bukti-bukti yang dikantonginya, ungkap Usep, terungkap bahwa dasar pengajuan Surat Kepemilikan Tanah oleh Anas Alwi ini, adalah jual beli bersama Jibril (anak kandung Sebantan) pada Tahun 1998. Jual beli itu hanya berbentuk kwitansi tanpa materai ataupun keterangan lain yang mendukung adanya transaksi jual beli tersebut. Padahal Jibril sendiri sudah menjual obyek tanahnya bernomor Pipil 960003011 tanggal 15-09-1996, kepada almarhum Toe.

Bahkan, Jibril dan saudara kandungnya Abidin menjadi saksi yang turut menandatangani jual beli antara ayahnya (Sebantan) dengan almarhum Toe. Karena itu Usep menduga kuat jual beli yang hanya berupa kwitansi antara Jibril dan Anas Alwi mengandung cacat hukum. “Inilah yang kami buktikan melalui jalur hukum. Dan berharap pihak kepolisian dapat menanganinya secara professional,” pungkasnya. (SR)

AMNT pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *