Rampas Tas Milik Warga Prancis, Dua Pejambret Dibekuk

oleh -81 Dilihat

LOMBOK TENGAH—Warga Negara Asing (WNA) Oliver Montacer (49) menjadi korban penjambretan. Akibat aksi pencurian dengan kekerasan ini, WNA asal Prancis yang tinggal di Dusun Are Guling, Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah tersebut kehilangan HP Iphone 12 milik anaknya seharga Rp 11 juta. Kasus ini terjadi di Jalan Raya Pariwisata Prabu-Tumpak, Desa Prabu, Minggu (16/1/2022) pukul 13.30 Wita.

Untuk mengungkap kasus tersebut, polisi hanya membutuhkan waktu 2×24 jam. Dua orang terduga berhasil dibekuk. Adalah SI (19) dan RA (26) keduanya warga Desa Prabu, Pujut Lombok Tengah. Selain itu polisi juga mengamankan penadah berinisial MJP juga asal Desa Prabu.

Baca Juga  Curi HP, Gadis Remaja Ditangkap Tim Lebah

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Hery Indra Cahyono, SH., S.IK., MH, melalui Kasat Reskrim IPTU Redho Rizki Pratama, S.Tr.K, mengungkapkan, bahwa kasus penjambretan WNA ini bermula ketika korban bersama anaknya, Melisa berboncengan sepeda motor dari Kuta menuju Are Guling. Tanpa diduga muncul sepeda motor pelaku langsung merampas tas anak korban lalu kabur ke arah Mawun.

“Adapun barang-barang korban yang diambil oleh pelaku berupa tas kecil selempang, HP Iphone 12 warna putih dan casingnya biru. Korban mengalami kerugian sekitar 11 juta. Korban melapor ke Polsek Kawasan Mandalika,” jelas Kasat.

Dalam penyelidikan, pihaknya mengamankan penadah barang curian berinisial MJP (20). Dari keterangannya terungkap identitas pelaku penjambretan. Tim meluncur ke kediaman para pelaku dan melakukan penangkapan.

Baca Juga  Usai Damaikan Warga, Perwira Polisi Meninggal Dibacok Residivis

Terhadap kedua tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP ancaman maksimal 9 tahun penjara, dan penadah dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (SR)

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *