Sedang Menunggu Pembeli, Penjual Martabak Dibekuk

oleh -287 Dilihat

MATARAM—Penjual martabak berinisial MS (41) diringkus Satuan Resnarkoba Polresta Mataram, Senin (17/1) pukul 13.00 Wita. Warga yang tinggal Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram ini ditangkap saat menunggu pembeli di rumahnya. Penangkaan ini dilakukan karena penjual martabak ini nyambi menjadi pengedar narkoba.

“Kami menangkapnya terduga sedang menunggu pembeli di rumahnya. Bukan pembeli martabak tapi pembeli narkoba,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, ST., SIK, Selasa (18/1).

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa di kediaman terduga sering adanya transaksi narkoba. Tim turun ke lapangan melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan, kediaman terduga digrebeg.

Dalam penggeledahan disaksikan kepala lingkungan dan warga setempat, tim menemukan 2 poket shabu seberat 3,84 gram, pipa kaca, 3 HP, pipet termodif, gunting dan uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba senilai Rp 2.070.000.

Baca Juga  Bupati Tegaskan Tidak Ada Toleransi untuk Penyimpangan

Kepada petugas, terduga mengaku membeli barang haram itu di Karang Bagu, dengan harapan mendapat keuntungan yang besar. Terduga membeli seharga Rp 650 ribu, lalu dibagi dua dan dijual per poket seharga Rp 400 ribu. Atas perbuatannya, MS dikenakan pasal 114 (2), dan 112 (2) UU nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 7 tahun penjara.

“Saat ini kami masih melakukan tindakan pengembangan penyidikan terhadap terduga, untuk mengetahui keterlibatan oknum lain maupun asal usul barang haram itu,” pungkas Yogi. (SR)

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *