MATARAM—Baru tahun lalu keluar penjara, SM (41) residivis asal Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram, kembali dibekuk Satres Narkoba Polresta Mataram, Senin (10/1) sore. Pengedar narkoba ini ditangkap bersama perantaranya dalam menjual shabu berinisial SH—seorang kakek berusia 57 tahun.
Kasatres Narkoba Polresta Mataram, Kompol Yogi Porusa Utama, SE., S.IK, Selasa (11/1/2022) menjelaskan kembali tertangkapnya SM bermula dari informasi masyarakat. Tim meluncur ke lokasi untuk melakukan penangkapan.
Dalam penggeledahan SM dan SH yang disaksikan aparat lingkungan setempat, ditemukan 3 klip shabu seberat 16,07 gram. Selain itu 2 unit sepeda motor, 3 HP anroid, pipet, dan uang tunai Rp 1.620.000.
Kepada penyidik, SM mengaku kembali menjalankan bisnis haram pasca keluar penjara karena tidak punya pekerjaan. Sementara SH selaku penghubung antara SM dan pembeli shabu mendapat upah Rp 10 ribu per klip.
Atas tindakan tersebut, keduanya dijerat dengan pelanggaran pasal 114 dan atau 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling sedikit 6 tahun penjara. (SR)