Serobot Tanah Warga Trans Sampar Goal Lunyuk, Amin Cs Dipolisikan

oleh -133 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (12 November 2021)

Warga Transmigrasi Sampar Goal, Emang Lestari, Kecamatan Lunyuk menempuh langkah hukum dengan mempolisikan Aminollah alias H. Amin dkk terkait dugaan tindak pidana penyerobotan tanah.

Laporan itu dilayangkan ke Polres Sumbawa dan Kamis (11/11) kemarin dua perwakilan warga setempat, M. Nur Riki dan Irwansyah, dimintai keterangan oleh penyidik Reserse dan Kriminal Polres Sumbawa. Keduanya didampingi Jufri Aron dari LSM Gpakta.

Kepada samawarea.com, Riki—akrab M. Nur disapa, menuturkan, langkah hukum ini dilakukan karena H. Amin Cs melakukan penyerobotan lahan milik mereka selaku warga transmigrasi Sampar Goal I di Blok Treng Blang dan Blok Brang Mumil sejak 2020 lalu. Terlapor (H. Amin Cs) memasang patok-patok batas sebagai bentuk pembagian lahan garapan untuk dibagikan kepada orang-orangnya. Bahkan melakukan penyemprotan dan menanam di atas lahan tersebut. Padahal lahan itu milik dan dikuasai oleh masyarakat trans Sampar Goal I yang sebagian besar telah bersertifikat.

Tak hanya itu, rumah warga trans yang ada di Blok Brang Mumil (9 November 2020) dan Treng Blang (22 September 2021) dirusak, dirobohkan dan dibakar, sebagai upaya provokasi dan intimidasi. Perbuatan penggregahan atau penyerobotan lahan itu dinilai telah melampaui pas batas hasil pengukuran  yang dilakukan bersama-sama pada Bulan April 2021 lalu yang melibatkan Pemdes dan petugas pengukuran dari Kantor BPN Sumbawa. Hasil pengukuran itupun disepakati oleh masing-masing pihak.

Baca Juga  Dua Terduga Maling Ternak Dihajar Massa

Atas sikap dan tindakan yang dilakukan Amin Cs ini sangat mengganggu kenyamanan, ketertiban, dan keamanan serta memicu terjadinya konflik horizontal khususnya di Desa Emang Lestari Kecamatan Lunyuk. Tentu saja perbuatan Amin Cs menimbulkan kerugian dan sangat berdampak pada social ekonomi masyarakat trans dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, karena tidak bisa lagi bercocok tanam atau menggarap di atas lahan milik sendiri. “Kami sudah kuasai dan menggarap lahan itu secara terus menerus sejak puluhan tahun silam,” akunya.

Karenanya Ia berharap Kapolres Sumbawa dapat menindaklanjuti laporan tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku, demi melindungi dan menciptakan rasa aman di tengah-tengah masyarakat terutama Desa Emang Lestari Kecamatan Lunyuk.

Sementara Jufri Aron dari LSM Gpakta selaku pendamping warga trans Emang Lestari, mengatakan, persoalan ini sebenarnya sudah selesai di tingkat pemerintah daerah baik di Pemda maupun DPRD. Ini dibuktikan dengan adanya surat rekomendasi DPRD Sumbawa No. 593.7/085/DPRD/VII/ 2021. Kemudian Surat Bupati Sumbawa No. 521.31/819/DPRKP/2021. Serta denah hasil ukur dan hasil kesepakatan kedua belah pihak.

Baca Juga  Desa Penerima Dana Pusat Dilirik Jaksa

Namun Amin Cs tidak mengindahkan isi rekomendasi DPRD dengan melakukan tindakan tidak terpuji dan melawan hukum. Yaitu memasang patok-patok pal batas dan penyemprotan di dalam lahan garapan yang dikuasai masyarakat Sampar Goal I (Blok Treng Blang). Tindakan ini berpotensi terjadinya inkondusifitas di wilayah setempat. Karenanya Pemda maupun DPRD dapat menyelesaikan permasalahan tersebut. Selain itu berharap Kapolres dapat mengambil tindakan tegas secara hukum terhadap Amin Cs.

Secara terpisah, Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho SIK melalui Kasat Reskrim, IPTU Ivan Roland Cristofel, STK, Kamis (11/11) membenarkan adanya laporan dalam bentuk pengaduan terkait dugaan penyerobotan tanah milik warga trans Emang Lestari. Pihaknya akan menindaklanjutinya dengan meminta keterangan sejumlah pihak terkait, termasuk pelapor. “Pelapor sudah dimintai keterangan dan akan menyusul saksi-saksi lainnya,” demikian Kasat Ivan. (SR)

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *