Aksi Demo Tak Ganggu Pelayanan, Kepala SAMSAT Sumbawa Ucapkan Terima Kasih

oleh -207 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (8 November 2021)

Meski memiliki hampir seluruh lahan kantor Samsat Sumbawa, namun pemiliknya, H. Mahsud tidak menutup aktivitas pelayanan masyarakat. Pemilik hanya menutup gerbang selatan kantor Samsat dan membiarkan gerbang utara terbuka.

Ini dilakukan pemilik bersama ahli waris dan massa, untuk memberikan kesempatan kepada pegawai setempat memberikan pelayanan publik. Meski massa membangun tenda di halaman kantor, namun tidak mengganggu masyarakat yang menerima pelayanan.

Kepala Samsat Sumbawa, Sofyan SP yang ditemui di ruang kerjanya, Senin (8/11) mengatakan bahwa aksi yang dilakukan pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan merupakan haknya. Namun dia berharap aksi itu berlangsung damai dan tidak anarkis, serta tidak mengganggu pelayanan publik.

Baca Juga  TGB Angkat Jempol Kepada TNI Atas Pengabdian Terbaiknya

“Alhamdulillaah, aksi berlangsung humanis, tidak mengganggu pelayanan. Kami ucapkan terima kasih,” kata Sofyan yang baru menjabat Kepala Samsat menggantikan Agus Mustamin S.Sos., M.Si yang kini menjabat Kepala Bapenda Sumbawa.

Ia memahami perjuangan pihak yang mengaku memiliki lahan yang di dalamnya berdiri kantor Samsat. Tapi, tentunya pemerintah daerah dan pemerintah propinsi memiliki dasar hukum yang menjadi alas hak atas lahan itu sehingga membangun kantor Samsat. “Kami hanya pengguna manfaat karena yang lebih mengetahui asal muasal lahan ini adalah Pemda Sumbawa dan Pemprov,” akunya.

Kendati demikian ia berharap masyarakat yang mengaku memiliki hak atas lahan itu dapat menempuh upaya hukum, sehingga permasalahannya menjadi jelas dan tidak berlarut-larut. “Biarlah nanti putusan pengadilan yang menentukan siapa yang berhak atas lahan ini,” pungkasnya.

Baca Juga  Hawa Pilkada Sumbawa Mulai Terasa, Golkar, PAN dan PPP Bertemu

Seperti diberitakan, pemilik lahan, H. Mahsud melalui ahli warisnya menggelar aksi demo sekaligus menduduki lahan Kantor Samsat Sumbawa, Senin (8/11). Dimotori FPPK Sumbawa, pemilik lahan menyegal gerbang kantor dan membangun tenda di dalamnya.

Langkah ini dilakukan karena cara-cara kekeluargaan yang ditempuh dinilai tidak direspon positif oleh pihak Pemprov NTB. Terlebih lagi penguasaan lahan oleh H. Mahsud ini memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat, yakni Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2348. (SR)

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *