Nikah Liar, Oknum Anggota DPRD dan Mantan Suaminya Divonis Hukuman Percobaan

oleh -184 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (2 November 2021)

Pengadilan Negeri Sumbawa Besar menjatuhkan vonis hukuman 8 bulan penjara dengan masa percobaan selama 10 bulan terhadap oknum Anggota DPRD Sumbawa, SW dan mantan suaminya berinisial MM. Sidang putusan ini berlangsung secara online, Senin (1/11).

Vonis majelis hakim yang diketuai Dwiyantoro SH didampingi hakim anggota I Gusti Lanang Indra Pandhita SH MH dan Tono Hanggoro SH ini, conform dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana nikah liar sebagaimana diatur dalam Pasal 279 KUHP.

Majelis Hakim dalam amar putusan pidananya sependapat dengan dakwaan dan tuntutan JPU Kejari Sumbawa, Rika Ekayanti SH MH. Hal ini mempertimbangkan dan memperhatikan fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan sejumlah saksi, maupun kedua terdakwa.

Baca Juga  Hilang Saat Spearfishing, Putu Willem Ditemukan Tewas

Terhadap putusan ini, Kasi Pidum Kejari Sumbawa, Hendra SS, SH yang dihubungi terpisah, Selasa (2/11) menyatakan pikir-pikir. Untuk bersikap, pihaknya harus meminta petunjuk ke Kejaksaan Tinggi, NTB mengingat perkaranya pelimpahan dari Kejati.

Untuk diketahui, oknum anggota DPRD Sumbawa ini tersangkut hukum setelah dilaporkan melakukan tindak pidana nikah liar dengan MM seorang pria beristri. Pernikahan itu berawal dari perkenalan keduanya pada Tahun 2015 lalu. Saat itu MM menjadi sopir pribadi oknum anggota DPRD tersebut. Hampir setiap hari MM mengantar SW melakukan sosialisasi ke beberapa tempat sebagai calon anggota legislatif.

Setelah bercerai dengan suaminya yang kebetulan menjabat sebagai anggota DPRD Sumbawa, SW akhirnya menikah secara siri dengan MM. Pernikahan yang terjadi pada Tahun 2020 ini diketahui RS–istri MM. Tentu saja RS keberatan dan melaporkan kasus tersebut ke Polda NTB. Atas kasus itu, SW dan MM dijerat pasal 279 KUHP, tentang nikah liar. (SR)

 

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *