Sebelum Bunuh Pemilik Kedai Kopi di Lunyuk, Tersangka Menenggak Miras

oleh -387 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (9 Oktober 2021)

Ternyata, sebelum membunuh H. Abu—pemilik kedai kopi di Dusun Nusa Bakti, Desa Lunyuk Ode, Kecamatan Lunyuk, Kabupaten Sumbawa, FT alias Coco (26) pesta minuman keras bersama temannya. Hal ini terungkap dari hasil olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi termasuk keterangan tersangka yang sudah diamankan di Polres Sumbawa.

Kapolres Sumbawa, AKBP Esty Setyo Nugroho SIK yang dikonfirmasi samawarea.com melalui Kasat Reskrim, IPTU Ivan Roland Cristofel S.T.K, Sabtu (9/10), menuturkan, sebelum kejadian, Jumat (8/10), tersangka bersama temannya minum miras jenis arak di rumahnya. Lalu mereka pindah minum miras di dekat jembatan kampong. Pindah lagi minum di depan Alfamart Dusun  Nusa Bakti Desa Lunyuk Ode.

Baca Juga  Ibu Bhayangkari dan Polwan Diingatkan Jangan Bergaya Hidup Mewah

Saat asyik menenggak miras, tersangka melihat pacar mantan pacarnya duduk di kedai kopi milik korban (H. Abu). Tersangka datang menghampiri pacar dari mantan pacarnya ini. Kemudian tersangka mendorong pundak pria tersebut. Tak hanya itu gelas berisi kopi yang hendak diminum pria tersebut diambil tersangka lalu membantingkan hingga pecah. Mendengar hal itu, korban bergegas keluar dan meminta tersangka pulang. Namun tersangka kembali ke tempat semula, bersama temannya minum arak.

Karena sakit hati dengan pacar mantan pacarnya itu, tersangka meminta temannya, GL, mengambil parang di rumahnya. Tanpa banyak tanya GL beranjak dan beberapa menit datang membawa parang. Parang itu diselipkan tersangka ke pinggang lalu ditutup menggunakan jaket sweter. Tersangka bangkit, kembali ke kedai. Hampir bersamaan, korban sebagai pemilik kedai menghampiri tersangka mengajaknya duduk sambil menarik tangannya.

Baca Juga  Puluhan Sopir Truk Tujuan NTT Dua Bulan Terlantar di Lembar

Keduanya pun duduk berhadapan. Rupanya, tersangka mengartikan sikap korban itu sebagai sikap menantangnya. Tanpa diduga tersangka langsung mengambil parang yang terselip di pinggang lalu mengayunkannya beberapa kali ke arah korban sehingga menyebabkan leher terluka parah dan punggung telapak tangan kirinya putus.

Korban berusaha bangun dan langsung mundur. Melihat korban bersimbah darah, tersangka panic lalu kabur dan membuang parangnya di tumpukan pasir. Sebelum tertangkap, tersangka sempat bersembunyi di Desa Lambelo. (SR)

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *