Perdalam Ranperda Kades, Pansus I DPRD Sumbawa ke DPRD Lombok Tengah

oleh -284 Dilihat

SAMAWAREA PARLEMENTARIA, KERJASAMA DENGAN DPRD KABUPATEN SUMBAWA

LOMBOK TENGAH, samawarea.com (25 Oktober 2021)

Pansus I DPRD Kabupaten Sumbawa menginisiasi Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa. Untuk mempertajam muatan dan substansi Ranperda ini, Pansus I melakukan studi banding ke DPRD Lombok Tengah, Kamis (7/10) kemarin. Rombongan yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sumbawa, Abdul Rafiq SH, diterima Wakil Ketua DPRD, Ketua Komisi IV dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah.

Abdul Rafiq menyampaikan beberapa hal terkait permasalahan yang muncul saat pembahasan Ranperda Kepala Desa dan solusi yang diharapkan dapat ditetapkan menjadi sebuah keputusan yang dituangkan pada butir-butir pasal dalam Ranperda.

“Di Kabupaten Sumbawa, Perda yang terkait dengan desa dipecah menjadi tiga, yakni Kepala  Desa, Perangkat Desa dan BPD. Yang kami bawa sekarang adalah perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa,” bebernya.

Karena itu pihaknya perlu belajar ke DPRD Loteng. Sebab sebelumnya diskusi Pansus I dengan Pemda Sumbawa sempat berlangsung panas. Ini terkait seleksi persyaratan pencalonan kepala desa. Poin seleksi tambahan lebih dari lima.

Di Sumbawa persyaratan Psikotes ini banyak yang menyebabkan tereliminasinya incumbent. Juga banyak dinamika yang terjadi di desa-desa, banyak kepala desa yang gagal menjadi calon. Bahkan Ketua FK2D juga gugur. Pihaknya pun mengevaluasi dan merespon aspirasi dari masyarakat.

“Yang ingin kami atur adalah bagaimana agar calon yang ikut adalah yang memiliki kemampuan, pengalaman, tingkat pendidikan dan usia yang dapat mendukung kinerja kepala desa. Inilah  yang kami inginkan, sehingga permasalahan ini dapat teratasi dengan baik dan adil,” kata Rafiq yang juga Ketua DPC PDI-P Sumbawa sekaligus Ketua Ikatan Keluarga Lombok Sumbawa ini.

Ia mengakui bahwa DPRD Loteng menjadi tempat yang pas untuk studi banding karena memiliki regulasi Perda dan Perbup yang mengatur persyaratan pencalonan kepala desa dengan baik.

Baca Juga  Awal Tahun 2019, Presiden Jokowi Jogging dan Sapa Warga di Kebun Raya Bogor

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah, H. Maliki S.Ag, didampingi Ketua Komisi IV, Bagian Hukum dan Dinas PMD, menjelaskan, seleksi pencalonan kepala desa mempersyaratkan dari awal untuk melengkapi dukungan KTP minimal 12,5% dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) di desa yang melakukan pemilihan kepala desa. Dengan persyaratan ini hanya sedikit desa yang calonnya lebih dari 5. Sedangkan yang calonnya lebih dari 5 dilakukan scoring untuk dirangking.

“Persyaratannya, fotocopi KTP awalnya adalah mengikuti konsep KPU dalam penjaringan calon independen, sehingga dilakukan verifikasi faktual semua dukungan atas persyaratan pencalonannya. Di dalam pelaksanaannya ada kendala juga seperti masyarakat tidak mau diverifikasi karena alasan kekerabatan dengan bakal calon, bahkan ada yang bawa-bawa parang mengancam tim verifikasi. Kemudian kami evaluasi hingga diganti dengan penandatanganan surat pernyataan dukungan saja tanpa materai. Sedangkan yang diverifikasi faktual hanya pada dukungan KTP yang double, untuk mengetahui mana yang didukung,” ungkap H Maliki.

Selanjutnya Dinas PMD menambahkan terkait dengan seleksi tambahan pada calon yang lebih dari lima orang, ada mekanismenya yang diatur dalam Perbup. Diatur cara melakukan seleksi dan skoring atas indikator pengalaman kerja di instansi pemerintahan, pendidikan, dan usia, disertai dengan bobot nilai.

“Indikator tersebut kita skor dan dirangking. Tentunya dengan metode ini lebih adil dan jelas sehingga permasalahan calon yang memiliki kemampuan, pengalaman menjadi kepala desa dapat diakomodir. Adapun rincian pengaturannya ada formatnya dalam Perbup termasuk nilai skornya,” jelasnya.

Terhadap implementasi di lapangan, dengan persyaratan KTP ini justru banyak incumbent yang gugur, karena mereka kalah star atau terlambat memasukkan persyaratan. Bisa juga karena tidak disenangi oleh masyarakatnya. Jadi masalah kesempatan untuk menjadi calon dengan adanya persyaratan KTP ini adalah adil untuk semua pihak. Jika kepala desa masih diinginkan maka akan didukung masyarakat.  Hanya ini tidak sederhana dan membutuhkan biaya. “Sehingga kalau di Sumbawa mau diterapkan perlu juga memperhatikan tentang kesiapan anggaran,” pungkasnya.

Baca Juga  Provinsi NTB Dapat Bantuan 50.000 Masker dari Provinsi Henan Tiongkok

Terhadap penjelasan tersebut mendapatkan tanggapan balik dari Anggota Pansus I. Di antaranya Ketua Pansus Syaifullah SPd, dan Achmad Fahri SH. “Regulasi yang menaungi pemilihan kepala desa ini perlu diubah berdasarkan masukan dari masyarakat, awalnya kami berfikir hanya masalah seleksi tambahan, tapi setelah saya dengar penerapan di Lombok Tengah, juga ada hal lain yang menarik yakni persyaratan KTP sejak awal pencalonan. Kami di Sumbawa banyak menangani kasus Kades saat pra dan pasca pelaksanaan pemilihan kepala desa, sedikiitnya ada 12 desa yang difasilitasi di Komisi I,” ungkap politisi PKS ini.

Sementara Achmad Fachri yang juga Ketua DPD PAN Sumbawa berharap persyaratan Pilkades dapat disederhanakan, seiring dengan arahan Presiden RI untuk menyederhanakan semua urusan.

Diakhir pertemuan Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq juga berharap penjelasan dari Pemerintah Daerah Lombok Tengah menjadi modal besar Pansus I dalam menyempurnakan Ranperda ini. Ia meminta Bagian Hukum Pemda Sumbawa dapat mengkaji lebih dalam dengan bagian hukum Pemda Lombok Tengah.

Sesuai Permendagri apabila ada calon lebih dari 5 orang akan dilakukan seleksi tambahan. Di Sumbawa, seleksi tambahannya dengan melaksanakan tes akademik dan psikotest. Dengan adanya tes ini, banyak calon kepala desa dan mantan kades yang dicintai rakyatnya tereliminasi.

“Ini yang tidak kita inginkan. Kita akan usulkan salah satu syarat jadi calon kades yaitu dengan dukungan KTP dan surat pernyataan masyarakat berapa persen dukungan yang harus diberikan. Nanti kita diskusikan begitu juga ketika misalnya calon itu lebih dari 5 orang, maka tes tambahannya adalah tingkat pendidikan, pengalaman kerja, dan usia,” tandasnya. (SR)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *