Kabur Saat Diminta Tunjukan TKP, Spesialis Curanmor ini Ditembak

oleh -83 Dilihat

LOMBOK TENGAH, samawarea.com (23 September 2021)

Spesialis curanmor terpaksa ditembak polisi untuk melumpuhkannya. Upaya ini dilakukan polisi karena terduga berinisial S alias Komong (36) warga Dusun Batu Galang, Desa Semoyan, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah ini berusaha kabur saat diminta menunjukkan TKP aksinya.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH., SIK., MH., melalui Kasat Reskrim, IPTU Redho Rizki Pratama, S.Trk., menjelaskan, terduga ditangkap Rabu (22/9) dinihari sekitar pukul 04.30 Wita atas pencurian sepeda motor milik Zulklipi (23) warga Lingkungan Wakul Kelurahan Renteng Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah, 1 Agustus 2021) lalu. Dari tangannya diamankan Honda Scopy DR 5676 TS.

Kasat Redho menjelaskan, penangkapan ini bermula ketika korban sedang sarapan di warung nasi milik Yuyun Sriani, Lingkungan Wakan Kelurahan Leneng, Kecamatan Praya. Saat sarapan, dua orang berboncengan sepeda motor mengamati sepeda motor korban yang terparkir tidak jauh dari warung. Gelagat ini terlihat pemilik warung. Satu orang turun lalu menghidupkan sepeda motor korban. Seketika pemilik warung berteriak maling….!.

Baca Juga  Kunjungi Brimobda NTB BKO Polda Metro Jaya, Wakapolda NTB Berikan Motivasi

Sepeda motor korban berhasil dibawa kabur dan dilakukan pengejaran. Sekitar 150 meter, sepeda motor korban yang dibawa pelaku seketika mati. Lalu pelaku membuangnya di pinggir jalan dan kabur. Tidak lama pelaku yang belakangan diketahui bernama Komong ditangkap di rumahnya.

Hasil introgasi awal, Komong mengaku telah melakukan pencurian di beberapa TKP wilayah Praya. Polisi pun meminta Komong menunjukan salah satu TKP. Saat itulah Komong menggunakan kesempatan untuk kabur. Terpaksa tim melakukan tindakan tegas dan terukur.

Selanjutnya terduga ini diamankan ke Polres Lombok Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut.Dia dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP, dengan hukuman maksimal 7 tahun. (SR)

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *