Tak Bertuan, Dua Sepeda Motor Dibakar Polisi

oleh -67 Dilihat

LOMBOK BARAT, samawarea.com (17 September 2021)

Polres Lombok Barat memusnahkan sejumlah knalpot bising dan kendaraan bodong alias tak bertuan, Jumat (17/9/2021). Ini merupakan tindak lanjut hasil penindakan terhadap maraknya balap liar yang terjadi di wilayah hukum Polres Lombok Barat, selama kurun dua bulan terakhir.

Pada kesempatan itu, Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus S. Wibowo, SIK menjelaskan dalam pemusnahan dua unit sepeda motor tak bertuan alias motor bodong ini, dilakukan dengan cara dibakar. “Pemusnahan motor bodong yang kita bakar ini, nantinya akan kita tenggelamkan di laut, tempat pertumbuhan terumbu karang,” ungkapnya.

Ia berharap melalui kegiatan ini, bisa dijadikan sebagai upaya Polres Lobar untuk mendukung kelestarian terumbu karang di perairan laut Kabupaten Lombok Barat.

Baca Juga  Ketua UPK PNPM Empang Ditahan Jaksa

Selain memusnahkan dua unit motor bodong, juga dilakukan pemusnahan terhadap 17 buah knalpot racing atau knalpot bising, dengan cara dipotong menggunakan mesin pemotong.

Pemusnahan ini disaksikan Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid dan Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Maad Adnan, S.Pd., M.Pd, yang sekaligus hadir pada HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-66. “Ini merupakan hasil Kegiatan Satuan lalulintas, dalam kurun waktu dua bulan terakhir, yaitu sepanjang bulan Agustus dan September,” jelasnya.

Sedangkan secara keseluruhan, Polres Lombok Barat berhasil mengamankan 50 unit kendaraan roda dua, serta 17 buah knalpot racing. Selain itu, tiga buah CDI Racing, yang merupakan alat penambah kecepatan sepeda motor, lima buah karburator yang juga komponen kendaraan roda dua yang bisa meningkat kecepatan, dan 19 buah velg racing.

Baca Juga  Ada Masalah ! Hubungi Call Center Kodim 1607 Sumbawa

Pengungkapan itu, lanjut Kapolres, tidak terlepas dari informasi masyarakat terutama terkait balap liar yang meresahkan. Karenanya sangat penting untuk mengambil langkah-langkah untuk menertibkannya. (SR)

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *