Setelah 10 Bulan Jadi DPO, Perampok ini Tertangkap

oleh -73 Dilihat

LOMBOK TENGAH, samawarea.com (12 September 2021)

Meski cukup alot, namun akhirnya jajaran Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi akhir Tahun 2020 lalu. Dalam pengungkapan Sabtu (11/9) dinihari kemarin ini, polisi meringkus terduga berinisial HA (31) warga Desa Beleka Kecamatan Janapria. HA sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Janapria.

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Hery Indra Cahyono, SH., SIK., MH melalui Kapolsek Janapria IPTU H. Muhdar menjelaskan, tim Puma berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga. Berawal dari kejadian pada malam hari, 29 Desember 2021 lalu. Korban Gede Gandi Garte bersama seorang temannya, Hendri Saputra, berangkat dari Desa Beleka.

Baca Juga  Babinsa dan Bhabinkamtibmas Ikut Simulasi Tracing dan Penanganan Isolasi Terpadu

Saat itu korban mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam DR 2698 UF. Sampai di Embung Jongkor, korban dihadang oleh pelaku yang berjumlah empat orang. Namun kedua korban berhasil kabur menyelamatkan diri. Para pelaku pun tidak menyerah dan terus melakukan pengejaran.

Setibanya di jalan raya Dusun Dasan Tengah Desa Loang Maka, Kecamatan Janapria, korban bersama temannya dipepet dan dihadang. Kondisi ini membuat korban berhenti. Para pelaku meminta korban menyerahkan HP.

Saat korban menyerahkan HP, para perampok ini menolaknya karena HP korban jelek. Salah satu pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam mengancam korban agar menyerahkan sepeda motornya.

Setelah mengambil sepeda motor, keempat pelaku langsung kabur ke arah Desa Beleka. Korban pun melaporkannya ke Polsek Janapria dan dilakukan penyelidikan. Cukup lama penyelidikan dilakukan. Setelah 10 bulan berselang, polisi mendapati informasi keberadaan salah satu pelaku yakni HA di rumahnya.

Baca Juga  Semua Kades di Kecamatan Plampang Sepakat Tiadakan Acara Resepsi Pernikahan

Tim Puma bergegas ke lokasi dan meringkus terduga. “Saat dilakukan introgasi awal terduga mengakui perbuatanya, dan mendapat bagian uang sebesar 500 ribu. Untuk pengembangan lebih lanjut, terduga dibawa ke Polres,” demikian Kapolsek. (SR)

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *