Kakak Beradik Pengedar Shabu Dibekuk

oleh -66 Dilihat

KOTA BIMA, samawarea.com (3 September 2021)

Tidak ada yang saling mengingatkan. Kedua kakak beradik ini kompak melakukan kejahatan. Hal ini terungkap setelah Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bima Kota membekuk keduanya karena menjadi pengedar narkoba, Kamis (2/9). Kakak beradik warga Kelurahan Penaraga Kecamatan Raba, Kota Bima ini adalah JL (42) dan EN wanita berusia 33 tahun.

Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Narkoba IPTU Thamrin dalam keterangan persnya mengatakan, penangkapan kakak beradik ini karena diduga kuat sebagai pengedar shabu.

Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti di dua TKP. Dari tempatnya JL, polisi mengamankan 2 poket shabu seberat 0,33 gram dan 0,13 gram, dan lainnya. Kemudian di tempat EN, polisi mengamankan 2 bungkus plastik klip bening, 2 buah tabung kaca, HP Oppo dan uang tunai Rp 5,3 juta.

Baca Juga  Bawa Ketapel dan Panah di Depan Indomart, Seorang Perempuan Ditangkap

“Kini keduanya dalam proses guna pengembangan penyidikan dalam upaya mengungkap bandar dan jaringan narkoba lainnya,” pungkasnya. (SR)

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *