Pengedar Ganja di Gili Trawangan Dibekuk

oleh -171 Dilihat

LOMBOK UTARA, samawarea.com (22 Agustus 2021)

Bisnis barang haram yang dijalankan GBP alias Bimo (19) di Gili Trawangan, terhenti. Pasalnya, pemuda tersebut dibekuk Tim Opsnal Polres Lombok Utara (Lotara) di Enjoy Gili Café, Gili Trawangan, Sabtu kemarin. Dari tangannya diamankan 7 plastik ganja kering dengan berat total 71,08 gram.

Kapolres Lombok Utara, AKBP Feri Jaya Satriansyh SH., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Surya Irawan, SH., mengatakan, penangkapan terhadap pengedar ganja ini bermula dari informasi masyarakat. Tim yang langsung dipimpin Kasat Narkoba meluncur ke lokasi.

Setelah melakukan pengintaian, tim langsung membekuk terduga. Selain dilakukan penggeledahan badan juga tempat tinggalnya. Alhasil, ditemukan 7 bungkus plastic daun ganja kering. Selain ganja seberat 71,08 gram, tim juga mengamankan uang tunai Rp 583.000. Terduga pun digelandang ke Polres Lotara untuk dilakukan tes urine, dan pemeriksaan lebih lanjut. (SR)

pilkada mahkota rokok NU
Azzam
Baca Juga  Menghilang, Oknum Anggota DPRD Gagal Dieksekusi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *