Perlunya Netralitas DPRD NTB Dalam Memberi Penilaian Terhadap KPID

oleh -100 Dilihat

Oleh: Iwan Haryanto, S.H., M.H

(Direktur Pusat Studi Hukum dan HAM Fakultas Hukum Universitas Samawa (UNSA)

Tinggal beberapa hari ketukan DPRD NTB dalam menentukan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat (NTB). Ketukan ini didasarkan pada mekanisme bahwa calon anggota KPID dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka segala keputusan dan keterpilihan anggota KIPD didasarkan pada keputusan lembaga yang bermarkas di Jalan Udayana itu.

Menguaknya ketukan ini didasarkan pada proses yang sudah dilalui oleh calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah melalui beberapa tahap yakni tes seleksi administrasi yang berupa pengkroscekan terhadap administrasi calon anggota KPID dan uji kompetensi yang dilakukan oleh tim seleksi.

Uji kelayakan dan kepatuhan merupakan proses seleksi akhir dari calon komisioner KPID. Karena proses ini dilakukan oleh DPRD Provinsi NTB. Di dalam mekanisme ini, jika mengacu kepada Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor : 02/P/KPI/04/2011 Tentang Pedoman Rekrutmen Komisi Penyiaran Indonesia bahwa sebelum melakukan uji kelayakan dan kepatutan, DPRD melakukan uji publik atas calon Anggota KPID melalui pengumuman di media cetak dan elektronik. Uji publik bertujuan memberi kesempatan kepada publik untuk menyampaikan tanggapan dan masukan mengenai calon Anggota KPID.

Setelah itu barulah melakukan uji kelayakan dan kepatuhan secara terbuka. Dalam proses uji kelayakan dan kepatuhan ini tentu didasarkan pada perangkingan dari urutan 1 sampai 7 sedangkan urutan berikutnya merupakan cadangan dari anggota KPID. Setelah tahapan itu usai, maka barulah diserahkan kepada Gubernur untuk ditetapkan secara administratif melalui keputusan gubernur.

Baca Juga  Latih Kepercayaan Diri, Para Siswa SMAN 1 Plampang Sampaikan Kultum

Begitu besar kewenangan DPRD NTB dalam menentukan anggota KPID. Kewenangan ini tentu harus bersifat netral dan independen dalam memberikan penilaian terhadap calon anggota KIPD. Karena di tangan mereka akan lahir calon anggota KPID representasi dari masyarakat baik Bima, Sumbawa dan Lombok. Hal ini diungkapkan dalam Pasal 2 Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia dimana anggota KPID yang dipilih oleh DPRD merupakan usul masyarakat melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka.

Uji kelayakan dan kepatuhan tentu didasarkan pada kognitif yakni tugas dan kewajiban lembaga komisi penyiaran tersebut seperti: 1) menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia; 2) ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran; 3) ikut membangun iklim persaingan yang sehat antar lembaga penyiaran dan industri terkait; 4) memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang; 5) menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran; dan 6) menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran.

Tidak hanya itu, lembaga yang memperjuangkan nasib masyarakat tersebut dalam menentukan anggota KPID NTB tentu didasarkan pada demografi dan geografi. Demografi yakni mengedepankan keterwakilan masing-masing suku dan masyarakat. NTB merupakan daerah yang memiliki etnis yang beragam yakni etnis Bima, Sumbawa dan Lombok. Ketiga etnis ini harus mampu diperjuangkan oleh lembaga DPRD NTB dalam menentukan calon anggota KPID. Karena keberadaan etnis ini merupakan implementasi dari keterwakilan kepentingan masyarakat sebagaimana yang tertera dalam Pasal 8 UU Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran.

Baca Juga  Reses di Kelurahan Bugis, Waka Ansori Didoakan Jadi Bupati Sumbawa

Sedangkan secara geografis yakni didasarkan pada keterwakilan wilayah masing-masing calon anggota KPID NTB. Provinsi yang dijuluki Bumi Gora ini terbagi menjadi dua pulau dan 8 kabupaten serta 2 kota. Keterwakilan wilayah ini sangat penting bagi DPRD NTB dalam menentukan calon komisi penyiaran tersebut. Karena dengan mengedepankan keterwakilan wilayah sehingga tugas dan kewajiban sebagai anggota KPID NTB benar-benar mampu menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat untuk memperoleh informasi dalam penyiaran.

Dengan mengedepankan ketiga indikator usul masyarakat melalui uji kepatutan dan kelayakan yakni kongnitif, demografi, dan geografi, maka akan terlihat netralitas dan independen DPRD NTB sebagai lembaga yang memperjuangkan nasib masyarakat banyak. Sehingga apa yang dilakukan oleh lembaga tersebut benar-benar murni dan tidak ternoda oleh manipulasi, nepotisme, dan perbuatan curang. Sehingga calon anggota KPID yang terpilih nantinya merupakan calon yang berkualitas dan representasi dari masyarakat NTB pada umumnya. (*) 

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *