Menkes Tetapkan Tarif Darah Maksimal 360 Ribu, Ketut: Jika Melebihi akan Bermasalah

oleh -265 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (23 Juli 2021)

Tarif darah yang ditetapkan Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kabupaten Sumbawa, sempat menimbulkan polemik. Pasalnya, tarif itu dianggap mahal dan melebihi klaim yang diajukan RSUD Sumbawa kepada BPJS. Untuk satu kantong darah, UTD PMI Sumbawa menetapkan tarif Rp 448.000. Sementara BPJS membayar klaim sekantong darah kepada RSUD Sumbawa Rp 360.000.

Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa, Ketut Sumadiartha SH kepada media ini mengingatkan agar tarif standar pelayanan darah mengacu pada aturan yang ada. Tarif standar pelayanan darah berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan No. HK/MENKES/31/I/2014 tentang Pelaksanaan Standar Tarif Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, butir 9a disebutkan, tarif darah disesuaikan dengan tarif yang diatur di masing-masing daerah maksimal Rp 360.000 per kantong.

Baca Juga  Ponpes Al Fatah Temboro Cabang Sumbawa Diresmikan, Waka Ansori: Benteng Moral

Artinya, daerah dapat menetapkan tarif pelayanan darah lebih rendah dari batas maksimal Rp 360.000, dan tidak diperbolehkan lebih tinggi.

“Saya selaku Plt Kadis Kesehatan Sumbawa belum menemukan aturan lain yang berbeda dengan ini, sehingga kita tetap mengacu kepada Surat Edaran Menteri Kesehatan. Di samping itu juga saya membaca mengenai prosedur klaim BPJS Kesehatan termasuk di sana disebutkan tarif pelayanan darah adalah tarif mengacu pada yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sepanjang tidak melebihi dari Rp 360.000 per kantong,” jelasnya.

Karena itu mantan Kabag Hukum Setda Sumbawa ini menegaskan bahwa tarif pelayanan darah harus mengacu pada ketentuan yang diatur yaitu paling tinggi Rp 360.000 per kantong. Ketika ada penarikan di atas Rp 360.000, maka harus jelas dasar hukumnya. “Jika tidak ada dasar hukumnya, maka itu akan bermasalah karena berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tandasnya. (SR)

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *