Sita Dua Hotel, Jam Pidsus Menang Gugatan Pra Peradilan

oleh -73 Dilihat

JAKARTA, samawarea.com (22 Juli 2021)

Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memenangkan persidangan praperadilan atas permohonan yang diajukan oleh Tim Advokat dari Kantor Law Offices Fajar Gora & Partners.

Sebelumnya Tim Advokat menyatakan tidak sahnya penyitaan terhadap 6 bidang tanah dan/atau bangunan yang tertelak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah yang diatasnya berdiri Hotel Brather Inn Sukoharjo dengan pemegang hak guna bangunan (HGB) atas nama PT. Graha Solo Dlopo.

Selain itu sebidang tanah yang terletak di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi Yogyakarta dan di atasnya berdiri Hotel Brother Inn Babarsari dengan pemegang hak atas nama Jimmy Tjokrosaputro.

Baca Juga  Tiga Truk Sonokling Dinyatakan Hasil Kebun

Penyitaan ini dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung terkait proses penyidikan Tindak Pidana Korupsi PT. Asabri.

Pada persidangan yang dihadiri oleh Termohon, Hakim Tunggal, Akhmad Sayuti, SH. MH., dibantu Panitera Pengganti Muhammad Hoesna, SH., MH menjatuhkan putusan menolak permohonan para pemohonan untuk seluruhnya, dan membebankan biaya perkara kepada pemohon.

Atas putusan tersebut, penyitaan yang sudah dilakukan pihak kejaksaan sudah sah dan sesuai hukum acara pidana yang berlaku. (SR)

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *