Pembangunan Perumahan “Hayatu Saida” Bermasalah, Subkon Ajukan Tuntutan

oleh -184 Dilihat
Lalu Mahsup dan salah satu pengacara Developer asal Yaman

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (22 Juli 2021)

Proyek pembangunan perumahan Hayatu Saida yang berlokasi di Jalan Lintas Sumbawa—Moyo Hilir, Desa Moyo, Kecamatan Moyo Hilir, masih bermasalah. Pasalnya, pembayaran pengerjaan perumahan oleh Ali Saleh Hussein Abdullah selaku pemilik dengan Lalu Mahsup selaku Sub Kontraktor yang mengerjakannya, belum tuntas.

Setelah menempuh upaya hukum yang hingga kini belum menemui titik terang, Lalu Mahsup mendatangi Balai Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Pulau Sumbawa Disnakertrans Provinsi NTB, Rabu (21/7) kemarin. Kedatangan Mahsup selaku tenaga kerja yang pembayaran hasil pekerjaannya belum diselesaikan.

Kepada samawarea.com, Lalu Mahsup menuturkan, kasusnya ini bermula dari pembangunan rumah di proyek Hayatu Saida milik PT Jaad Worldwide Invesment. Dalam perjanjian kontrak yang ditandatangani September 2020 lalu, tercatat jumlah rumah yang dibangun sebanyak 21 unit dengan type 36 m2. Pengerjaan per unit dihargakan Rp 78,5 juta yang totalnya mencapai Rp 1.619.100.000.

Ketika pihaknya telah menyelesaikan pembangunan 13 unit rumah, tanpa diduga Ali Saleh Hussain pemilik PT Jaad menghentikan pekerjaan itu secara sepihak. Hingga habis masa kontrak tiga bulan, proyek itu belum dilanjutkan juga. Padahal Mahsup mengaku sudah menyediakan bahan bangunan untuk 21 unit rumah di lokasi proyek.

Selama masa penghentian proyek, Mahsup mengalami kerugian yang cukup besar. Bukan hanya proyeknya yang tidak tuntas dan dihentikan sepihak, tapi ada kelebihan bangun dan nilai bahan bangunan yang sudah terlanjur didrop dan standby di lokasi. Selain itu dia juga harus membiayai penjaga bahan materialnya selama berada di lokasi.

Saking lamanya, bahan bangunan berupa kayu dan lainnya menjadi lapuk dan tak bisa digunakan. Sebagiannya terpaksa dijual murah karena nilainya sudah menurun akibat terkena panas dan hujan.

“Memang 13 unit yang sudah saya kerjakan telah dibayar sekitar 900 juta dari total 1.020.500.000. Artinya masih ada sisa sekitar 120 juta yang sampai sekarang belum dibayar,” sebut Mahsup.

Baca Juga  Dipaksa Berangkat Secara Ilegal, CKTW Minta Perlindungan Disnaker

Selain itu dalam perjanjian kontrak yang ditandatangani kedua belah pihak, tertuang dalam pasal 10 terkait sanksi dan denda pada poin 4 (empat), ungkap Mahsup, sangat jelas tertulis jika pihak pertama (Ali Saleh Hussein Abdullah) sendiri yang menangguhkan pekerjaan proyek, maka harus mendenda 10% dari nilai tahap pekerjaan yang dihentikan, dengan mempertimbangkan kewajiban pihak pertama kepada pihak kedua sesuai kemajuan pekerjaan.

Belum lagi lanjut Mahsup, dia mengalami kerugian waktu, biaya, dan tenaga karena harus bolak-balik Lombok—Sumbawa hanya untuk mengurus persoalan tersebut, sehingga pekerjaan lain menjadi tertunda. “Dari semua ini saya hanya meminta dia (Ali Saleh Hussein Abdullah) mengganti kerugian yang saya alami sebesar 600 juta dari 1 milyar yang sebelumnya saya rencanakan,” tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ali Saleh Hussein Abdullah melalui pengacaranya, Afdhal SH, mengakui adanya persoalan tersebut. Untuk menyelesaikannya upaya mediasi sudah dilakukan termasuk meminta bantuan pihak Polsek Moyo Hilir.

Ada beberapa tuntutan Mahsup ungkap Afdhal, di antaranya pembelian bahan untuk 21 unit rumah tapi yang terpakai hanya 13 unit, berarti tersisa 8 unit. Kemudian terdapat kelebihan bangun. Dari beberapa poin ini, Mahsup meminta kompensasi.

Untuk menanggapi tuntutan tersebut, kata Afdhal, tentu kembali pada perjanjian kontrak yang disepakati oleh kedua belah pihak. Dalam kontrak disebutkan pembangunan satu unit rumah dihargakan Rp 78,5 juta. Yang sudah dibangun Mahsup 13 unit dari 21 unit sehingga jumlah totalnya Rp 1.020.500.000. Pihaknya sudah membayar sekitar Rp 900 juta. Sisanya inilah yang menjadi kewajiban kliennya untuk membayar.

Sementara, terkait bahan bangunan yang menurut pengakuan Mahsup telah membeli untuk 21 unit rumah namun yang digunakan hanya 13 unit sehingga tersisa bahan untuk 8 unit rumah, juga perlu dibuktikan dengan data dan fakta lapangan. Misalnya dalam bentuk kwitansi pembelian. Selanjutnya masalah kelebihan bangun, juga harus dirinci apa-apa saja yang sudah dikerjakan. Dari data ini, maka angka yang harus ditanggung kliennya menjadi jelas. “Inilah yang sampai sekarang belum menemui titik temu,” ujarnya.

Baca Juga  Dinas Sosial Sumbawa Pulangkan 7 Orang Terlantar  

Kemudian mengenai sanksi dan denda sebagaimana perjanjian kontrak yang tertuang dalam pasal 10 sebagai akibat dari penangguhan pekerjaan proyek yang dilakukan Saleh Hussein Abdullah selaku kliennya sehingga harus membayar denda 10% dari nilai tahap pekerjaan yang dihentikan, Afdhal justru mengatakan sebaliknya.

Menurut kliennya, Mahsup selaku Subkontraktor justru yang menangguhkan dan meninggalkan pekerjaan itu. Beberapa kali dihubungi tidak datang ke lokasi proyek.

Intinya, kliennya sudah berkomitmen tidak ingin mendzolimi orang atau makan hak orang lain. Jika tuntutan yang dilakukan Mahsup sesuai fakta dan data, maka tidak ada alasan bagi kliennya untuk tidak membayar.

Lalu Mahsup mendatangi Balai Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Pulau Sumbawa Disnakertrans Provinsi NTB, Rabu (21/7)

Indra Kurniawan, SH., M.M.Inov, Kepala Seksi Norma Ketenagakerjaan Balai Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Pulau Sumbawa Disnakertrans Provinsi NTB, membenarkan adanya laporan Lalu Mahsup terkait proyek perumahan “Hayatu Saida”.

“Laporannya baru masuk, nanti kita pelajari dulu untuk memastikan mana-mana yang menjadi kewenangan kami. Apakah ada upah tenaga kerja yang tidak terbayarkan dengan berjalannya kontrak dan lain-lain,” ujarnya.

Selain itu, Indra mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Imigrasi Sumbawa untuk memastikan apakah Ali Saleh Hussein Abdullah selaku pemilik “Hayatu Saida” yang berasal dari Yaman (WNA) mengantongi izin tinggal terbatas di Indonesia khususnya Sumbawa, dan berwenang melakukan aktivitas seperti yang tetuang dalam perjanjian kontrak. “Setelah semua dikantongi, kita akan gelar kasus,” pungkasnya. (SR)

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *