Kecanduan Narkoba, Nenek Asal Sumbawa Nekat Curi Motor

oleh -160 Dilihat

MATARAM, samawarea.com (30 Juni 2021)

Meski sudah bau tanah, seorang nenek ini belum bertobat. Justru prilakunya sungguh ironis. Adalah ESW, nenek berumur 50 tahun ini harus mendekam di balik jeruji besi setelah tertangkap mencuri sepeda motor. Alasan nenek ini mencuri juga membuat orang geleng kepala. Dia nekat menjadi tersangka curanmor karena kecanduan narkoba.

Kapolsek Gunungsari, IPTU Agus Eka Artha Sudjana, SH mengatakan, ESW mencuri sepeda motor di Perumahan Gunungsari Indah, Lombok Barat (Lobar), Minggu (20/6) lalu. ”Modusnya pura-pura bertamu,” kata Eka—akrab Kapolsek disapa kepada wartawan, Rabu (30/6/2021).

Setiba di rumah korban, nenek asal Sumbawa itu sempat memanggil pemilik rumah. Namun, tidak ada sahutan. ”Karena rumah sepi dijadikan kesempatan bagi ESW untuk mencuri,” ujarnya.

Baca Juga  Parkir di Pinggir Jalan, Dua Motor Diangkut Maling

ESW lalu masuk ke rumah, mengambil kunci sepeda motor yang diletakkan di meja ruang tamu. Selanjutnya sepeda motor di garasi yang terparkir dalam keadaan terkunci stang dibawa kabur.

Hilangnya sepeda motor itu pertamakali diketahui anak korban. Lalu melaporkan peristiwa itu ke polisi. Polisi melakukan penyelidikan. Dari keterangan saksi dan rekaman CCTV ternyata pelakunya adalah ESW. ESW diringkus di rumahnya, BTN Griya Asri, Senteluk, Batulayar. Dari hasil interogasi, sepeda motor yang dicurinya digadai ke temannya berinisial M. ”Sepeda motor itu digadai seharga Rp 2,5 juta,” bebernya.

Barang bukti sepeda motor merk Mio J yang dikuasai M sudah disita. M juga diamankan sebagai penadah. Dari pengakuan ESW, uang hasil gadai sepeda motor digunakan untuk keperluan sehari-hari. Selain itu juga digunakan membeli narkoba jenis shabu untuk dikonsumsi. Sebagian uang dikirim ke pacarnya. ”Uang hasil gadai sudah habis digunakan,” ujarnya.

Baca Juga  Edarkan Shabu di Bulan Puasa, Pengedar ini Bakal Lebaran di Penjara

Akibat perbuatannya, nenek tersebut dijerat pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sedangkan M dijerat pasal 480 KUHP, ancaman hukuman empat tahun penjara.

Terpisah, ESW mengaku tidak ada niat untuk mencuri. Tujuannya, hanya meminjam. ”Saya tidak mencuri. Sepeda motor itu hanya saya pinjam,” kelitnya.

Saat dipertegas mengenai sepeda motor digadai, ESW tidak bisa mengelak. ”Karena tidak ada untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya singkat. (SR)

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *