SUMBAWA BESAR, samawarea.com (23 Juni 2021)
Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa menggrebeg salah satu rumah di Dusun Bina Marga Desa Setoe Brang Kecamatan Utan, Selasa (22/6/2021) siang. Penggrebekan ini dilakukan karena rumah tersebut kerap dijadikan tempat transaksi shabu.
Dari tindakan ini, polisi menangkap dua orang yakni AS (39) pemilik rumah dan rekannya UI (26). Saat digeledah, polisi menyita 1 poket shabu 0,76 gram, 1 bendel klip obat, timbangan, bong, pipa kaca, korek gas , skop, 2 unit handphone dan uang tunai senilai Rp 750.000
Kasat Reserse Narkoba yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Sumbawa, AKP Sumardi, S.Sos. membenarkan penggerebekan di Kecamatan Utan tersebut.
“AS mengakui bahwa Narkotika jenis shabu-shabu tersebut miliknya. Hasil tes urine AS positif dan UI negatif. Saat ini AS sedang dalam proses penyidikan dan kami sedang mendalami peran UI,” jelasnya.
Kasi Humas juga menerangkan, saat ini masyarakat sudah tidak takut untuk melaporkan terkait peredaran narkoba.
Karena itu siapapun yang menjadi pengguna apalagi pengedar akan terpantau karena masyarakat ikut berpartisipasi membantu polisi memberantas peredaran barang haram itu. (SR)