Mabuk dan Tak Pakai Masker, Oknum PNS Tolak Ditindak Timgab

oleh -68 Dilihat

LOMBOK BARAT, samawarea.com (13/6/2021)

Oknum yang mengaku PNS menolak ditindak petugas yang tengah menggelar Operasi Yustisi Gabungan di Jalan Raya Senggigi Kecamatan Batulayar, Lombok Barat, Sabtu (12/6) malam. Malah, oknum yang tidak mengenakan masker ini cek cok mulut dengan petugas.

Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus S. Wibowo, SIK melalui Kabag Ops AKP Dhafid Shiddiq, SH., SIK., mengatakan, operasi ini melibatkan Personel Gabungan Polres Lombok Barat, Sat Pol PP, Dinas Perhubungan dan Bapenda Lobar. “Disini kita menyasar protocol Kesehatan Covid-19, bila ditemukan pelanggaran langsung ditindak oleh Sat Pol-PP, serta diarahkan putar balik arah,” ungkapnya.

Didampingi Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat, IPTU Faisal Aprihadi, SH, Kabag Ops menjelaskan bahwa pemeriksaan juga dilakukan terhadap kendaraan yang mencurigakan, terutama yang berusaha menerobos atau menghindari pemeriksaan petugas.

Baca Juga  Pembunuhan Mantan Ketua PPK Lopok Bermotif Cemburu

“Kendaraan-kendaraan yang kita curigai ingin menerobos barisan petugas juga kita periksa, sehingga satu unit mobil setelah diperiksa langsung diamankan,” ucapnya.

Mobil tersebut disinyalir bekas menabrak sesuatu, sebab bagian samping kiri kanan bagian depannya dalam keadaan hancur atau rusak cukup parah. “Ternyata setelah diperiksa lebih lanjut, pengemudi tidak memiliki SIM, dan STNK kendaraan tersebut sudah mati atau melewati masa berlaku,” bebernya.

Mobil beserta pengemudi dan seluruh penumpangnya, yang terdiri para remaja juga diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Terkait ditemukannya dua pengendara yang sempat bersitegang dengan petugas saat kedapatan melanggar prokes, yang bersangkutan dalam kondisi mabuk,” terangnya.

Namun Karena tidak ditemukan membawa barang-barang berbahaya atau terlarang lainnya, dilepas setelah menyelesaikan administrasi, terkait pelanggaran protocol Kesehatan yang dilakukannya.

Baca Juga  Hasil Cek Lapak PKL "Bermasalah" Dikantongi PU   

Dhafid menambahkan, serangkaian tindakan pemeriksaan terhadap kendaraan yang mencurigakan, merupakan bagian dari upaya jajarannya dalam memberantas premanisme.

“Terutama senjata tajam (Sajam) atau barang berbahaya lainnya, untuk mencegah dipergunakan untuk aksi premanisme atau kejahatan lainnya di wilayah hukum Polres Lombok Barat,” imbuhnya.

Menurutnya, saat ini jajaran Polres Lombok Barat sedang gencar melakukan pemberantasan aksi premanisme yang dapat meresahkan masyarakat. Sedangkan dalam pelaksanaan Operasi Yustisi penegakan Perda NTB No. 07 tahun 2020 ini, petugas menjaring 90 orang.

“Sebanyak 88 di antaranya dikenakan sanksi sosial, sedangkan dua lainnya sanksi administrasi, dengan total denda sebesar Rp 200 ribu,” tutupnya. (SR)

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *