MATARAM, samawarea.com (22/4/2021)
Penahanan Tingkat Banding Kedua terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Relokasi Banjir Kota Bima dipindahkan dari Rutan Polda NTB ke Lapas Mataram, Rabu (21/4). Kedua terdakwa tersebut adalah Ir. Hmd (Mantan Kadis Penkim Kota Bima) dan Drs. US.
Sebelum dipindahkan kedua terdakwa dilakukan Swab dan hasilnya dinyatakan negatif Covid 19. Keduanya masih status Terdakwa, karena masih dalam upaya hukum banding. Meski demikian, memori banding kedua terdakwa sampai saat ini belum diterima oleh Penuntut Umum.
Sebagaimana diberitakan, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Untuk Subsidairnya, melanggar Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Pasal yang dapat dibuktikan adalah dakwaan primair yakni Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Akibat perbuatan para terdakwa, negara dirugikan Rp 1,6 M dan terhadap perbuatan kedua terdakwa tersebut dituntut selama 5 tahun dan 6 bulan kemudian diputus oleh Majelis Hakim Tipikor Mataram selama 4 Tahun 6 bulan penjara untuk Terdakwa Ir. HMD.
Sedangkan Terdakwa Drs. US selama 5 Tahun 6 bulan penjara. Selain itu Drs. US dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 1,6 Milyar dan jika tidak dibayar selama 1 bulan setelah putusan inkracht maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang. (SR)