LOMBOK TENGAH, samawarea.com (15/4/2021)
Peredaran narkoba tak ada habisnya. Kali ini Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah meringkus seorang pemuda yang diduga membawa shabu-shabu, Rabu (14/4). Pemuda berinisial LB (24) warga Desa Landah, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah ini di Desa Mujur saat sedang berada di rumah temannya sekitar pukul 17.30 Wita.
“Terduga sempat melarikan diri saat hendak digerebek, anggota kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya di tengah persawahan,” kata Kasat Narkoba, IPTU Hizkia Siagian, SIK.
Saat dilakukan penggeledahan, diamankan 4 bungkus klip transparan diduga narkotika jenis shabu. Shabu itu disimpan di dalam bungkus rokok Sampoerna Mild beserta satu skop kecil dari pipet.
Tidak berhenti disitu, tim juga melakukan penggeledahan di rumah temannya berinisial A. Di tempat itu ditemukan serangkaian alat hisap (bong) beserta gunting. Terduga bersama barang bukti shabu seberat 5.09 gram, uang tunai Rp. 182.000, dua HP, dan serangkaian alat isap, dibawa ke Polres Loteng untuk proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 25 tahun kurungan penjara. (SR)