Kembali Gulirkan Stimulus Listrik, Dulu Gratis Kini Diskon 25%–50%

oleh -57 Dilihat

MATARAM, samawarea.com (6/4/2021)

Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. H. Zulkieflimansyah menyampaikan pemberitahuan terkait dengan stimulus listrik bagi masyarakat kecil dan pelaku usdaha industry dan bisnis. Stimulus ini diberikan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak akibat pandemi Covid-19.

Melalui release yang disampaikan Diskominfotik Provinsi NTB menyebutkan stimulus listrik ini berupa pembebasan biaya pemakaian listrik dan diskon biaya pemakaian listrik pada pelanggan mulai Bulan April 2020 hingga Maret 2021 (sesuai dengan ketentuan yang berlaku).

Kini Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia menerbitkan surat No. B-467/TL.04/DJL.3/2021 tanggal 2 Maret 2021 perihal Perpanjangan Pelaksanaan Diskon Tarif Tenaga Listrik dan Pembebasan Biaya Beban atau abonemen, serta Pembebasan Penerapan Ketentuan Rekening Minimum bagi Pelanggan PT PLN (Persero) sampai dengan Triwulan II Tahun 2021.

Baca Juga  Jelang Ramadhan, Ketua DPRD Ungkap Harga Sembako Naik, Gas LPG Mulai Langka

Dalam surat itu menetapkan bahwa pelaksanaan diskon tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) bagi pelanggan rumah tangga, bisnis dan industri tahun 2021 diperpanjang untuk rekening listrik dan pembelian token bulan April sampai dengan Juni 2021.

Ketentuan Diskon ini berlaku pada pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA) dan industri kecil (I1/TR 450 VA). “Reguler (PascaBayar) Diskon sebesar 50% dan Prabayar diskon pembelian token sebesar 50%,” sebutnya.

Kemudian untuk pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA), untuk Reguler (PascaBayar) diskon sebesar 25%, Prabayar diskon pembelian token sebesar 25%.

Untuk Pembebasan Biaya Beban/Abonemen sebesar 50% diberlakukan pada pelanggan golongan sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA (S-1/220 VA s.d S-2/900VA). Pelanggan golongan bisnis daya 900 VA (B-1 900 VA). Dan pelanggan golongan industri  daya 900 VA (I-1 900 VA)

Baca Juga  8 Warga Sumbawa yang Positif Covid Adalah Pedagang di Tiga Pasar

Selanjutnya, pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50% untuk pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala) diberlakukan pada pelanggan golongan sosial  daya 1300 VA ke atas (S-2/1300 VA hingga S-3 > 200 kVA). Pelanggan golongan bisnis daya 1300 VA ke atas (B-1/1300  VA sampai B-3 > 200 kVA). Pelanggan golongan industri  daya 1300 VA ke atas  (I-2/1300  VA s.d I-3 > 200 kVA). “Saya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk membayar rekening listrik sebelum tanggal 20 setiap bulannya,” kata Gubernur. (SR)

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *