Transaksi Gagal, Polisi Bekuk Tiga Terduga Pengedar Shabu

oleh -68 Dilihat

MATARAM, samawarea.com (12/3/2021)

Transaksi narkoba di Jalan Bhayangkara Lingkungan Karang Desa, Kecamatan Tanjung, Lombok Utara, digagalkan Timsus Direktorat Polda NTB, Kamis (11/3) malam pukul 20.00 Wita. Dari tindakan ini, tim meringkus tiga orang yang diduga sebagai pengedar narkoba. Dari tangannya, tim mengamankan barang bukti narkoba jenis shabu seberat 4,08 gram.

Ketiga terduga ini adalah A (23) warga Desa Sokong, RRP (26) warga Desa Tanjung Kecamatan Tanjung dan AH (22) asal Desa Pemenang Timur Kecamatan Pemenang. “Salah satu terduga yaitu RRP sempat membuang barang bukti shabu ke saluran air dan berupaya melarikan diri, tetapi tim sigap menangkapnya,” ungkap Kepala Timsus DitresNarkoba Polda NTB, AKP GB Eka Prasetia SH, Jumat (12/3).

Baca Juga  Tak Kapok, Eks PNS Ini Tiga Kali Tertangkap Narkoba

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di TKP. Timsus yang dipimpin AKBP Denny Welly Wolter Tompunuh langsung terjun ke lokasi menyelidiki sekaligus menangkap para terduga.

“Setelah digeledah, polisi menemukan barang bukti shabu yang dimasukan ke plastik klip transparan dan mengamankan barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan pengedaran shabu,” ungkapnya.

Berat masing-masing klip transparan berisi shabu tersebut yaitu enam poket klip seberat 2,58 gram, klip besar 0,80 gram dan dua poket kecil 0,70 gram sehingga total berat bruto 4,08 gram.

Dalam pemeriksaan kata AKP Eka Prasetia, para terduga mengaku mendapatkan barang haram itu dari S alias Copok warga Desa Pemenang Barat. Tim polisi langsung bergerak ke alamat tersebut dan menggerebek rumah Copok. Mengetahui kedatangan polisi, Copok bersama temannya langsung melarikan diri dengan melompati pagar samping rumah. “Tiga orang kami bawa ke Polda, dan mengejar terduga yang kabur,” pungkasnya. (SR)

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *