Tukang Cat Rumah Korban Jadi Otak Kawanan Maling

oleh -73 Dilihat

MATARAM, samawarea.com (8/3/2021)

Tim Puma Satreskrim Polresta Mataram menangkap empat kawanan maling. Keempat komplotan berinisial ZH (27), NR (33), IK (42) dan SR (32) ini ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda. Kasus pencurian itu terjadi dua tahun lalu, 28 Oktober 2019, namun baru sekarang terungkap. Kawanan ini membobol sebuah rumah di Komplek Cristal Regency Jalan Bung Karno, Kelurahan Mataram timur, Kota Mataram.

Salah satu terduga berinisial NR pertamakali ditangkap, namun dalam kasus yang lain. “Ada empat pelaku pecnurian yang kami amankan. Terungkap karena ada barang buktinya yang cocok dengan laporan polisi yang kita terima,’’ ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, Senin (8/3/2021).

Kronologisnya, ZH adalah tukang cat yang saat itu memperbaiki rumah korban. Sedangkan korban berada di luar daerah. Saat pekerja atau tukang yang lain libur, ZH mengajak tiga pelaku lainnya untuk menguras isi rumah korban. ‘’ZH bisa dibilang ketuanya. Dia mengajak pelaku lainnya,’’ bebernya.

Baca Juga  Terdakwa Pembunuhan Nyaris Diamuk Massa

Karena sudah faham dan hafal kondisi rumah. Tersangka masuk melalui pintu belakang yang tidak terkunci. ZH lalu membuka pintu yang kuncinya diletakkan pemilik di pojok rumah. Dia ini kan bekerja di sana. Jadi hafal kondisi rumahnya,’’ katanya.

Dengan leluasa, keempat pelaku menggondol barang-barang milik korban. Mulai dari 1 buah lemari es, spring bed, bor listrik, mesin serut listrik dan 2 buah mesin potong listrik. ‘’Ada barang bukti lainnya juga yang kami sedang kumpulkan,’’ imbuhnya.

Mesi pencurian dilakukan pukul 11.30 Wita, tetangga korban tidak curiga. Dengan mengangkut seluruh isi rumah korban ke mobil pick-up, tetangga mengira korban sedang pindahan. Karena pekerja yang dikenal ikut memindahkan barang. “Jadi sudah disetting khusus juga sama pelaku, seolah-olah korban sedang pindahan sehingga tetangganya tidak curiga. Padahal mereka ini sedang menguras barang milik korban,’’ beber Heri.

Baca Juga  Polisi Mengintensifkan Penyelidikan Kasus Perampokan di Jembatan Samota

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Kadi Budi Astawa menambahkan, keempat pelaku rupanya membutuhkan uang dalam waktu cepat. Mereka berupaya menjual hasil curiannya juga dengan cepat. ‘’Seluruh barang dijual hanya 2 juta. Lalu hasilnya dibagi rata masing-masing mendapat 500 ribu. Kita ungkap kasus ini awalnya dengan barang bukti yang sinkron. Lalu kita kembangkan dan tangkap empat pelakunya,’’ terangnya.

Kadek tak lupa mengimbau warga masyarakat. Khususnya yang meninggalkan rumah dalam waktu yang lama. Untuk lebih waspada dan meningkatkan pengawasan, perlunya kamera CCTV. Akibat perbuatannya, keempat pelaku curat ini terancam dijerat pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun hukuman penjara. (SR)

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *