Merusak Gudang Tembakau, Tiga Perempuan akan Dibebaskan dari Proses Hukum

oleh -231 Dilihat

MATARAM, samawarea.com (6/3/2021)

Hultiah, Nurul Hidayah alias Inaq Alpin dan Martini alias Inaq Abi, dapat bernapas lega. Proses hukum yang menjerat ketiga perempuan tersebut bakal dihentikan. Ketiganya akan dibebaskan dari segala tuntutan hukum setelah pihak Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menfasilitasi para terdakwa dengan korban untuk berdamai melalui program restoratif justice, Jumat (5/3/2021).

Hadir dalam upaya perdamaian yang dilaksanakan di Aula Kantor Kejari Loteng, adalah para terdakwa Hultiah dkk didampingi penasehat hukumnya Ali Usman Ahim SH, pemilik gudang HM Suardi, Kajari Loteng Otto Sompotan, SH., MH, Kapolres Lombok Tengah diwakili Samsul Bahri, Umalin Harahap, IPTU Samsul Bahri dan Aipda Jumalin Harahap, H. Muliardi Yunus (Kepala Dinas P3A PP dan KB Lombok Tengah), serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Baca Juga  Ayah Sibuk Perbaiki Kolam Lele, Anak Tewas Tenggelam

Dalam kesempatan itu Kejari Lombok Tengah, Otto Sompotan, SH., MH menyampaikan terima kasih kepada para pihak yang hadir untuk melaksanakan proses perdamaian sebagai langkah awal menuju restoratif justice. Pihak kejaksaan kata Otto, hanya menfasilitasi pertemuan itu. Ia telah memerintahkan Kasi Pidum dan para jaksa menjadi fasilitator untuk memandu kedua belah pihak.

Dalam pertemuan dengan menerapkan protocol kesehatan itu, kedua belah pihak bersedia untuk berdamai dan saling memaafkan tanpa ada paksaan dari pihak manapun, yang dibukukan dalam surat perdamaian.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB, Dedi Irawan SH MH mengatakan, upaya perdamaian antara Hultiah dkk dengan H.M Suardi terkait dengan perkara tindak pidana pengerusakan Gudang Tembakau. Ini adalah langkah awal bentuk penegakan hukum secara restorative justice yang merupakan permintaan dari kedua belah pihak setelah majelis hakim membacakan putusan sela.

Baca Juga  Diduga Hipertensi, Pengendara Motor Tewas di Jalan

“Hasil perdamian ini langkah awal dan akan dilakukan ekspose dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum untuk persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang akan dilaksanakan dalam pekan depan,” pungkasnya. (SR)

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *