Kawanan Maling Digulung Polisi

oleh -599 Dilihat

LOMBOK BARAT, samawarea.com (4/3/2021)

Dua tersangka pencurian dan tiga penadahnya digulung Tim Puma Polres Lombok Barat. Kelima orang ini ditangkap terkait kasus pencurian di Dusun Karang Makam, Desa Kuripan, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, Rabu (18/1/2020). Satu per satu mereka dibekuk yang dimulai dari ditemukannya handphone milik korban di tangan seorang penadah, Senin (1/3/2021).

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Dhafid Shiddiq, SH., SIK, Rabu (3/3) mengatakan tersangka utama dalam kasus pencurian ini sudah menjadi target operasi (TO) dalam Operasi Jaran Rinjani 2021. Adalah SS (20) warga Karang Rumak, Kuripan. Ikut beraksi bersama SS yaitu RA (26). Sedangkan

tiga lainnya berperan sebagai penadah berinisial AH, SP, dan SU.

Baca Juga  Berantas Premanisme di Pasar Seketeng, DPRD Sumbawa Terbitkan Rekomendasi

Kasus pencurian ini menimpa warga di Karang Makam, Desa Kuripan. Pelaku masuk rumah korban dengan cara merusak pintu, lalu mengambil HP Oppo A5s. Korban kemudian lapora polisi dan dilakukan penyelidikan. Setelah cukup lama, polisi menemukan barang bukti HP di tangan SU warga Sekotong. SU mengaku mendapat HP itu dari SP warga Narmada dengan cara ditukar tambah. SP pun ditangkap.

Kepada polisi, SP mengaku mendapatkan HP itu dari AH, dan AH memperoleh HP itu dari RA. Hingga akhirnya terkuak siapa pelaku utamanya yang tidak lain adalah SS. “Satu per satu kami tangkap. Kini kelimanya tengah menjalani proses penyidikan,” pungkasnya. (SR)

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *