KOTA BIMA, samawarea.com (3/3/2021)
Dua orang laki-laki dan seorang wanita, digelandang ke Polres Bima Kota. Ketiganya ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba dalam penggrebekan di kos-kosan Kelurahan Melayu, Rabu (3/3) dinihari pukul 02.30 Wita.
Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, IPTU Ramli menyebutkan, 3 orang tersebut berinisial IN (36), NR (33) dan MF (23). Dalam penangkapan itu diamankan barang bukti 3 lembar plastik klip bening berisi sabu seberat 1,95 gram, 3 handphone dan uang tunai Rp 16.920.000.
Ramli menjelaskan, penangkapan bermula saat Tim Opsnal menerima informasi dari masyarakat bahwa di salah satu kos-kosan setempat sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Tim meluncur ke TKP dan setelah memastikannya langsung melakukan penggrebekan. “Saat penggeledahan di TKP, ditemukan sabu-sabu dan barang bukti lain,” terangnya.
Selanjutnya para terduga dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut, sekaliggus dilakukan tes urine. (SR)