Bersenang-senang di Café, Dua Pencuri Dibekuk Polisi

oleh -108 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (1/3/2021)

Nikmat membawa sengsara. Inilah ungkapan yang pas bagi IR alias Boy dan BR alias Basir. Keduanya warga Tarusa, Kecamatan Buer Sumbawa ini dibekuk polisi saat bersenang-senang di sebuah café wilayah Buer, Senin (1/3) dinihari pukul 01.00 Wita. Boy dan Basir tidak sempat menghabiskan satu lagu, setelah tangannya yang memegang mic diborgol Tim Puma Satres Polres Sumbawa.

Kapolres Sumbawa, AKBP Widy Saputra S.IK MH yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas, AKP Sumardi S.Sos, Senin pagi, membenarkan adanya penangkapan dua pemuda itu. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan kasus pencurian di rumah toko (Ruko) milik Sudarmin Yusuf wilayah Desa Tarusa, setahun lalu.

Baca Juga  Tim Saber Temukan Pungli PPDB, Dikpora KSB Siapkan Sanksi

Dalam aksinya, terduga masuk ke toko dan menggondol sebagian besar isi toko. Di antaranya sebuah HP, 508 duz berbagai jenis sepatu dan 7.911 sepasang sandal berbagai jenis dam merk. Korban mengetahui kejadian itu setelah melihat kondisi tokonya berantakan.

Hal tersebut langsung dilaporkan ke Polres Sumbawa. Atas perintah Kasat Reskrim IPTU Akmal Novian Reza SIK, tim Puma melakukan penyelidikan. Setelah cukup lama, tim mendapat informasi bahwa terduga berada di Kafe Air Tawar Kecamatan Buer.

Kepada polisi, keduanya mengaku masul pencuriannya digunakan untuk kebutuhan seharo-hari. Selain itu terungkap bahwa kedua terduga adalah DPO yang tertangkap di hari pertama Operasi Jaran Rinjani 2021. (SR)

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *