JMS Sasar Siswa SMA 2 Taliwang Ingatkan Bahaya Narkoba

oleh -146 Dilihat

SUMBAWA BARAT, samawarea.com (25/2/2021)

Puluhan siswa SMAN 2 Taliwang mendapatkan penyuluhan hukum narkotika dan psikotropika dari Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Kamis (25/2). Kegiatan tersebut dihadiri Kepala SMAN 2 Taliwang Syalimsyah, S.Pd, Kasi Intel Kejari KSB I Nengah Ardika, SH., MH, dan puluhan siswa peserta kegiatan bertajuk “Jaksa Masuk Sekolah” (JMS).

Kepala SMAN 2 Taliwang, Syalimsyah, S.Pd dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini sangat positif. Ia berharap penyuluhan hukum ini bisa memberikan dampak positif pada siswa SMAN 2 Taliwang. Terutama pada peningkatan kesadaran menjauhi narkotika dan psikotropika.

“Kita tau bahwa narkotika jenis apapun itu sangat merugikan penggunanya, sehingga saya sebagai kepala sekolah sangat berharap kepada anak-anakku sekalian jangan sekali-kali menggunakan narkoba, dan jangan pernah mau mencoba coba, karna banyak yang terjerumus berawal coba coba yang berakhir ketagihan. Kalian adalah generasi penerus yang akan melanjutkan roda kehidupan mendatang,” kata Syalimsyah.

Ia menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat yang telah memilih SMA 2 tempat melakukan sosialisasi tentang narkotika. Pihaknya siap berkolaborasi bersatu melawan narkoba.

Baca Juga  Dua Tahun Diselidiki Jaksa, Penanganan Kasus Batu Rotok akan Dihentikan

Sementara Kasi Intel Kejari KSB, I Nengah Ardika, SH., MH memaparkan beberapa kasus narkotika dan telah ditangani. Secara nasional, yang mencoba memakai narkoba sudah tembus 1,6 juta orang, teratur pakai 1,4 juta orang, dan pecandu 943.000. Jika dihimpun rata-rata penyalahguna narkotika usia 10 sampai 59 orang mencapai 4 juta orang atau 2,18 persen penduduk Indonesia. “Jumlah itu sangat memilukan. Bahkan jika dihitung aspek kerugian ekonomi, bisa mencapai 8,4 triliun pada tahun 2019. Dengan korban jiwa 11.071 pertahun,” beber Nengah, sapaan akrab Kasi Intel Kejari KSB.

Tak hanya mengungkapkan data penyalahgunaan narkotika secara nasional, Nengah juga membeberkan beberapa kasus yang terjadi di Sumbawa Barat dan melibatkan pelajar, telah mencapai 53 kasus pada tahun 2020. Beberapa pelajar tersebut telah direhabilitasi. “Saya berharap para siswa betul betul memahami bahaya narkotika. Jangan sampai waktu muda terpotong akibat prilaku buruk mengonsumsi narkoba, karena terpaksa mendekam di penjara,” harap Nengah.

Baca Juga  Karang Bage Kelurahan Bugis Kini Jadi Kampung Selfie

Dalam kesempatan itu, Nengah juga menjelaskan beberapa jenis narkotika dan dampak buruk pagi penyalahgunaannya. Baik itu dari aspek hukum, kesehatan, sosial, hingga aspek strategis. Dia juga menjelaskan cara mengenali seseorang yang telah menyalahgunakan narkotika, dari prilaku yang ditunjukkan.

Beberapa siswa tampak antusias mengikuti penyuluhan hukum Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat. Siswa juga bersemangat melempar pertanyaan seputar narkoba dan rehabilitasi bagi penyalahgunaannya. “Bahaya narkoba terhadap kesehatan tubuh. Mengganggu kondisi otak dan tubuh secara umum. Narkoba dapat memengaruhi kemampuan seseorang untuk menjalani hidup sehat dan mengambil keputusan yang benar. Pengaruh obat-obatan tersebut dapat berlangsung dalam jangka panjang,” ungkapnya, seraya menambahkan dampak lainnya adalah perubahan sel saraf dalam otak, dehidrasi, bingung dan hilang ingatan. (SR)

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *