Bisnis Haram, Tiga Pemuda Diborgol

oleh -59 Dilihat

LOMBOK BARAT, samawarea.com (25/2/2021)

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Barat (Lobar) menangkap tiga orang terduga yang membawa 10 plastik klip kristal bening diduga berisi shabu.  Para terduga ini diringkus saat berada di dalam mobil wilayah Dusun Gawah Pudak, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Rabu (24/2/2021).

Awalnya anggota opsnal Sat Resnarkoba Polres Lobar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun tersebut sering dijadikan lokasi transaksi jual beli Narkotika.

Kasatres Narkoba Polres Lobar, IPTU Faisal Afrihadi SH dalam keterangan persnya, Kamis (25/2) mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Tim yang dipimpinnya bergerak melakukan penyelidikan dan tiba di lokasi pada Rabu (24/2) malam pukul 21.00 Wita.

Baca Juga  Pesta Tahun Baru Gagal, 2 Pemuda Malah Nginap di Sel Tahanan

Tim langsung meringkus IHS dan UZ yang tengah berada di dalam mobil. Tim juga meringkus RDK—rekan terduga yang datang ke TKP menggunakan sepeda motor. Saat itu RDK hendak menjemput IHS. Dalam penggeledahan, tim menemukan 10 poket shabu seberat 3,22 gram shabu yang berada dalam tas karton dalam lipatan tisu. “Ketiganya mengaku melakukan bisnis haram itu,” kata Faisal—akrab perwira yang pernah menjabat Kasat Reskrim Polres Sumbawa ini.

Kini ketiganya meringkuk di balik jeruji besi Polres Lobar guna pengembangan penyelidikan. (SR)

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *