Usai Direhab, Dua Pengguna ini Berubah Jadi Pengedar Shabu

oleh -63 Dilihat

MATARAM, samawarea.com (24/2/2021)

Bukannya menjadi baik usai direhab karena kecanduan narkoba, justru dua orang ini semakin menjadi-jadi. Namun kali ini bukan sebagai pengguna melainkan diduga sebagai pengedar narkoba. Adalah DH (40 tahun) dan MA (30 tahun)–keduanya warga Lingkungan Pajang Timur, Kelurahan Pejanggik, Kecamatan Mataram Kota Mataram ini, ditangkap Satuan Resnarkoba Polresta Mataram, Selasa (23/2). “Kita amankan dua orang yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu,” ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, Rabu (24/2/2021).

Penangkapan kedua terduga ini cukup alot. Tim membutuhkan waktu dua hari untuk melakukan pengintaian. Dimulai hari Jumat (19/2/2021) setelah menerima informasi tentang DH yang kerap bertransaksi Narkotika jenis sabu di rumahnya. Setelah memastikan kebenaran informasi itu, Minggu (21/2/2021) sekitar pukul 20.00 Wita, tim  menggeldah rumah DH.

Baca Juga  Hukuman 15 Tahun Penjara Bakal Menanti Zacky

Hasilnya, ditemukan sabu seberat 1,32 gram. Tak hanya DH. Tim juga mengamankan rekannya, MA. Keduanya diamankan karena diduga mengedarkan Narkotika jenis sabu. Selain barang bukti sabu,tim juga mengamankan satu set alat konsumsi sabu, dua handphone dan uang tunai Rp 830 ribu.

Kedua terduga ini disebut polisi sebagai pengedar. Ini diakui terduga saat diperiksa polisi. Indikasi lainnya ada uang tunai hasil penjualan. “Ini asal sabunya dari daerah Bengkel Lombok Barat,” imbuhnya.

Kedua terduga dipastikan bukan residivis. Tapi sebelumnya, keduanya sudah menyelesaikan rehabilitasi ketergantungan narkotika. “Sebelumnya kedua orang ini pernah direhab. Sekarang diamankan oleh Sat Resnarkoba Polresta Mataram karena edarkan shabu,” tukasnya.

Baca Juga  Sterilkan Lokasi Kebakaran, TNI-Polri di Bima Bangun Dapur Umum Lapangan

Dengan perbuatannya itu, kedua pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara. (SR)

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *