Berusia Muda, Remaja ini Berpredikat Spesialis Curanmor

oleh

DOMPU, samawarea.com (17/2/2021)

Meski masih berusia muda, RA cukup terkenal di kalangan dunia kriminal terutama di wilayah hokum Polres Dompu. Remaja berusia 17 tahun ini tercatat sebagai spesialis pencurian sepeda motor. Dalam aksinya, RA bersama dua rekannya sudah menjamah sekitar 3 TKP. Namun sepak terjang remaja asal Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima ini terhenti setelah polisi membekuknya, Rabu (17/2) dinihari pukul 01.00 Wita. Saat hendak ditangkap, terjadi kejar-kejaran dengan anggota Polsek Dompu. RA sempat kabur ke lahan jagung hingga akhirnya terkepung dan tertangkap.

Hanura

Kapolsek Dompu, IPDA I Kadek Suadaya S.Sos dalam keterangannya menjelaskan, penangkapan itu berawal ketika salah seorang pemuda bernama Sultan sedang nongkrong bersama teman-temannya di pinggir jalan lintas Bima, tepatnya depan SDN 26 Dompu, Desa O’o, Kecamatan Dompu. Tanpa sengaja Sultan melihat dua orang berboncengan dan mengenali sepeda motor merk Yamaha, type Jupiter MX diduga milik A. Latif warga Desa O’o yang hilang pada Hari Minggu (14/2/2021) lalu. Sultan kemudian menghubungi Wawan anak A. Latif. “Sultan mengaku melihat ada orang yang mengendarai sepeda motor seperti milik orang tuanya Wawan,” kata Kapolsek.

Baca Juga  Sempat Kabur, Perampok Asal Kaltim ini Menyerah

Sultan, Wawan dan teman-temannya bersama personil Polsek Dompu mengejar pengendara yang diduga sebagai terduga curanmor tersebut. Terduga sempat kabur masuk ke lahan jagung dan berhasil ditangkap. Kepada polisi, RA mengaku beraksi bersama dua orang temannya yang kini dalam pengejaran. Mereka melakukan pencurian sepeda motor di 3 lokasi berbeda wilayah Dompu.

Bahkan aksinya terbilang nekat, karena mengambil sepeda motor di dalam rumah tepatnya ruang tamu. Apalagi kendaraan yang diambil ini dalam kondisi stang terkunci. “Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata terduga masuk melalui ventilasi di atas jendela ruang tamu,” papar Kapolsek.

Saat ini, AR berada di sel Mapolsek Dompu. Perbuatannya dapat dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 dengan ancaman 7 tahun penjara. (SR)

 

KNPI
Dikes Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *