Hamili Anak Kandung, Ayah Cari Alibi Tuding Orang Gila Pelakunya

oleh -163 Dilihat

KOTA BIMA, samawarea.com (17/2/2021)

Kasus menyetubuhi anak kandung kembali terjadi. Kali ini di Kecamatan Wawo Kabupaten Bima. Seorang ayah tega memperkosa anak kandungnya sendiri hingga hamil. Parahnya lagi, untuk menghilangkan jejak perbuatan bejatnya tersebut, warga Wawo berinisial AH (55) ini mencoba mencari kambing hitam dengan memaksa anaknya berhubungan badan dengan orang yang tidak waras. Ironisnya, adegan tersebut direkam menggunakan HP. “Terduga ini merekam hubungan badan anaknya ini dengan orang gila, agar menjadi bukti bahwa yang menghamili anaknya bukan dia tapi orang gila itu,” kata Kapolres Bima Kota melalui Kassubag Humas, IPDA Ridwan, Selasa (16/2).

Dalam pemeriksaan, terduga mengaku sudah beberapa kali menggarap anak kandungnya. Terakhir dilakukan pada Hari Selasa tanggal 16 Februari 2021 sekitar pukul 08.30 Wita, meski anaknya diketahui telah hamil. Geram dengan aksi bejatnya, ibu kandung korban melaporkan suaminya tersebut ke Polres Bima Kota.

Baca Juga  Diam di Rumah, Ibu-ibu “Rabbani Balong Niat” Temukan Obat Herbal “Si Jantan”

Dipaparkan Ridwan, aksi bejat pria ini berawal sekitar tahun 2019 silam, saat itu korban masih duduk di bangku kelas 2 MTs. “Saat itu terduga melakukan persetubuhan terhadap korban dan terus berulang berkali-kali hingga akhirnya sekitar Bulan September 2020 korban sudah tidak datang haid lagi,” beber Ridwan.

Korban menyampaikan hal itu kepada terduga. Oleh terduga ini meminta korban melakukan tes kehamilan. Setelah positif hamil, bukannya kaget dan menghentikan aksi bejatnya, malah terduga tetap menyetubuhi korban. Untuk membuat alibi, terduga tega menyuruh korban untuk melakukan persetubuhan dengan orang gila. “Sempat direkam juga agar warga mengira korban hamil karena disetubuhi orang gila ini,” ulasnya lagi.

Baca Juga  Andi Rusni Masih Dijagokan di Musda KNPI Sumbawa

Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Bima Kota berikut sejumlah barang bukti. (SR)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *