Sekap dan Aniaya Istri, Terungkap Oknum Pengusaha ini Pengguna Narkoba

oleh -129 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (8/2/2021)

IS (33) oknum pengusaha yang tinggal di Kecamatan Lenangguar Kabupaten Sumbawa harus mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Polres Sumbawa, Minggu (7/2/2021) malam. Penangkapan terhadap IS dilakukan polisi setelah dilaporkan menyekap dan menganiaya istrinya berinisial NN (37). Terungkap saat menganiaya istrinya, pemilik sebuah toko di Kecamatan Lenangguar tersebut dalam kondisi mabuk miras. Tak hanya itu, IS juga pengguna narkoba aktif.

Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim), IPTU Akmal Novian Reza, S.IK, mengakui telah menetapkan IS sebagai tersangka dan ditahan. Tindakan polisi ini dilakukan terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan tersangka.

Dituturkannya, kasus penganiayaan ini beraawal pada tanggal 12 Oktober 2020 sekitar pukul 22.00 Wita. Malam itu tersangka pulang ke rumah dalam keadaan mabuk dan berteriak keras di depan pintu. Mendengar teriakan itu, korban takut untuk membuka pintu. Tapi tersangka memaksa masuk melalui pintu belakang rumah dengan cara didobrak.

Baca Juga  Sonokling di Hutan Lenangguar Habis Dibabat

Dalam keadaan panik, korban yang menggendong anaknya lari ke depan toko miliknya. Tapi korban berpapasan dengan tersangka. Keduanya pun terlibat cekcok. Puncaknya, tersangka menganiaya korban dengan cara memukul di bagian pelipis dan mata serta menjambak rambut. Setelah penganiayaan itu, korban bergegas meninggalkan rumah dan melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya ke Polres Sumbawa.

Rupanya tersangka keberatan dengan langkah korban menempuh upaya hukum. Karena itu tersangka kembali menganiaya korban pada Hari Minggu, 7 Februari 2021 pukul 11.48 Wita. Tak hanya itu, tersangka menyekap korban. Tak ingin terus mendapat penyiksaan, korban meminta bantuan polisi dengan cara menghubungi Kanit PPA Reskrim Polres Sumbawa via telepon seluler. “Setelah saya dilaporkan Kanit PPA, Saya langsung memerintahkan untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata IPTU Akmal—akrab perwira low profil ini disapa.

Baca Juga  Massa KMPP Obrak-abrik Ruang DPRD

Kanit PPA AIPDA Arifin Setioko S.Sos bersama anggotanya, Bripka Hery Julianto SH meluncur ke Lenangguar. Ketika hendak dibawa ke Polres, tersangka menolak karena merasa tidak ada masalah. Saat itu kondisi tersangka dalam keadaan mabuk minuman keras. Tanpa peduli dengan alasan tersangka, polisi langsung mengamankannya dan kini berada di Mapolres Sumbawa untuk menjalani proses penyidikan. Melihat kondisi tersangka, ungkap Kasat Akmal, pihaknya membawa tersangka ke RSUD Sumbawa untuk dilakukan tes urine. Hasilnya tersangka positif menggunakan narkoba. (SR)

 

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *