Tanpa Petugas, Pelanggar Lalulintas akan Terpantau Melalui CCTV

oleh -85 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (5/2/2021)

Biasanya para pengguna jalan tertib berlalulintas ketika ada petugas Satlantas. Setelah petugas tak terlihat, pelanggaran kerap terjadi. Namun ada inovasi yang ingin diterapkan pihak kepolisian, terutama di wilayah hokum Polres Sumbawa. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumbawa bakal menerapkan sistem Elektronic Traffic Law Enforcement (E-TLE). Melalui sistem ini, pengendara akan dipantau melalui Closed Circuit Television (CCTV). ETLE merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas berbasis teknologi informasi dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera yang dapat mendeteksi pelanggaran lalu lintas dan data kendaraan bermotor secara otomatis (Automatic Number Plate Recognition). Rekaman kemare ETLE ini dapat digunakan sebagai barang bukti dalam perkara pelanggaran lalu lintas.

Adapun mekanismenya, perangkat cara otomatis menangkap pelanggaran lalulintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office Ditlantas Polda NTB. Kemudian petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration dan Indentifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Baca Juga  Pengedar Ganja Dibekuk, Penyuplai Kabur  

Selanjutnya, petugas mengirim surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi via Website atau datang langsung ke kantor Satlantas setempat atau Subdit Gakkum Ditlantas. Terakhir, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.

Kasat Lantas Polres Sumbawa, IPTU Samsul Hilal SH., mengatakan, ETLE ini merupakan progam Korlantas Polri sebagai tindaklanjut program prioritas Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo, khususnya berkaitan dengan palayanan dan penindakan pelanggaran lalulintas yang mengedapankan sarana IT untuk memaksimalkan penindakan. Penerapan di Sumbawa kata Kasat, masih menunggu petunjuk teknis dari Korlantas dan Direktorat Lantas serta persiapan sarana prasarana pendukung. Untuk itu, pihaknya gencar melakukan sosialisasi, baik melalui Media Sosial (Medos) maupun media massa. “Belum mulai dilakukan di Sumbawa. Saat ini masih tahap sosialisasi sarana dan prasarana meliputi CCTV. Nanti kita bekerjasama dengan jaringan (CCTV) yang ada. Baik yang dipasang oleh Dishub, Pemerintah, Perbankan dan sebagainya, itu nanti ada spesifikasinya juga. Sekarang masih tahap sosialisasi. Minimal masyarakat tahu agar melengkapi diri,” jelasnya kepada wartawan, Jumat (5/2/2021).

Baca Juga  Kapolres Dompu Serahkan Bansos Beras Mabes Polri kepada Purnawirawan dan Ponpes

Menurutnya, melalui sistem E-TLE ini, semua aktivitas lalu lintas dapat terpantau melalui CCTV. Apapun pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara akan terekam. “E-TLE ini kaitannya dengan penindakan terhadap pelanggaran yang terekam sarana elekronik di CCTV. Jadi setiap gerak gerik pengendara akan terekam melalui CCTV yang ada. Jadi apapun pelanggarannya akan terekam di CCTV. Jadi memaksimalkan IT atau teknologi,” katanya.

Selain untuk memantau aktivitas lalu lintas tambah Kasat, juga mengurangi kontak langsung antara petugas dengan pelanggar, mengingat saat ini masih pandemi Covid-19 sekaligus meminimalisir oknum petugas yang tidak bertanggung jawab dan ingin menyalahgunakan wewenang dalam penindakan. (SR)

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *