Berulangkali Diperkosa, Gadis Remaja ini Hamil

oleh -100 Dilihat

DOMPU, samawarea.com (9/1/2021)

Pria paruh baya berinisial US (50) ditangkap polisi. Penangkapan terhadap warga Desa Wila Maci, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima ini setelah dilaporkan memperkosa A–gadis yang masih di bawah umur. Dugaan pemerkosaan ini dilakukan berulang-ulang hingga korban hamil dua bulan.

Kapolres Dompu yang dikonfirmasi melalui Paur Subbag Humas, AIPTU Hujaifah dalam keterangan persnya, Sabtu (9/1), mengatakan, aksi bejat pelaku dilancarkan dengan cara mengiming-imingi korban dengan pekerjaan.  Menurut penuturan korban, ungkap Hujaifah, perbuatan amoral US bermula pada November 2020 lalu. Awalnya korban diajak pelaku bekerja di Kota Mataram. Namun di Mataram, pelaku memperkenalkan kepada keluarganya bahwa korban adalah istrinya. Dan selama menginap di Mataram, korban dan pelaku tidur sekamar. Saat itulah korban dipaksa melayani nafsu bejatnya. Bahkan korban diancam akan dibunuh jika tidak menuruti keinginan pelaku. Selama di Mataram pelaku telah menyetebuhi korban sebanyak 5 kali.

Setelah 10 hari di Mataram, pelaku kembali membujuk dan mengajak korban untuk bekerja di Desa Daha, Kecamatan Hu’u Kabupaten Dompu. Di tempat itu pelaku kembali mengajak korban untuk tinggal berdua. Dan pelaku pun kembali melakukan perbuatan bejatnya. Lebih dari 2 bulan mereka tinggal berdua di salah satu rumah di desa setempat. Kepada warga pelaku mengaku bahwa korban adalah istrinya. Seperti halnya di Mataram, korban berulang kali dipaksa untuk melakukan hubungan intim. “Berdasarkan pengakuan korban, perbuatan bejat pelaku terakhir kali dilakukan pada tanggal 6 Januari 2021. Itupun dengan cara memaksa dan mengancam akan membunuh korban,” kata Hujaifah.

Perbuatan jahat pelaku terkuak setelah salah seorang warga di Desa Daha mengenali korban sekaligus menanyakan status keduanya. Karena takut akan acaman pelaku, korban pun mengakui bahwa keduanya telah menikah. Tapi warga ini menginformasikan keberadaan korban kepada keluarga korban. Saat itu juga keluarga A datang menemui korban dan pelaku sekaligus melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Hu’u. Setelah menerima laporan, polisi bersama pemerintah desa langsung mengamankan pelaku. Korban saat ini dalam kondisi hamil 2 bulan. “Untuk proses lebih lanjut, kini korban dalam penanganan khusus Unit PPA Reskrim Polres Dompu, sedangkan pelaku sudah ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” demikian Hujaifah. (SR)