Tim Polda Tangkap Pengedar Narkoba di Dompu

oleh -89 Dilihat

DOMPU, samawarea.com (24/1/2021)

Pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Dompu yang menghuni penjara, kian bertambah. Hal ini menyusul tertangkapnya UJ (31) warga Lingkungan Karijawa baru, Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu (NTB), Sabtu (23/1) pagi sekitar pukul 07.00 Wita. UJ ditangkap Tim Dit Resnarkoba Polda NTB di rumahnya. Saat digeledah, tim menemukan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 19,6 gram.

Ketua Tim Dit Resnarkoba Polda NTB, AKP I Made Yogi Purusa Utama SE, SIK dalam keteranan persnya, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Tim bergerak menuju rumah UJ. Selain menangkap UJ, tim juga menyita barang bukti shabu sebanyak 5 bungkus klip seberat 19,6 gram, dua unit Handphone dan timbangan elektrik serta 3 klip kosong. UJ langsung dibawa ke Mapolda NTB untuk proses lebih lanjut. UJ dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. kemudian Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (SR)

 

rokok pilkada mahkota NU
Baca Juga  Bupati Sumbawa Minta Kalapas Ciptakan Image Penjara yang Positif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *