Grebeg Rumah Transaksi Narkoba, Polisi Temukan Shabu 7,9 Gram

oleh -73 Dilihat

SUMBAWA BARAT, samawarea.com (19/1/2021)

Anggota Satuan Resese Narkoba Polres Sumbawa Barat kembali menangkap seorang pelaku yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu-shabu, Sabtu (16/1/2021) malam. Pelaku berinisial AP (27) ini ditangkap di Desa Sepakat Kecamatan Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat. Dari tangannya diamankan barang bukti shabu 7,9 gram.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP, Herman Suriyono SIK MH melalui Paur Subbag Humas IPDA Eddy Sobandi, S.Sos, Senin (18/1) mengatakan membenarkan penangkapan itu. Pelaku ditangkap saat sedang membeli cilok. Dalam penggeledahan, Tim Opsnal menemukan shabu di kantong celana kiri, dan di dalam kamar. Selain itu bong, timbangan digital, HP dan uang tunai Rp 13 juta.

Baca Juga  Pesan Baju Via Online, Seorang Mahasiswi Tertipu

Dijelaskan Kapolres, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa ada sebuah rumah panggung yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Resnarkoba Sumbawa Barat IPTU Budiman Peranginangin SH bergerak ke TKP dan membekuk pelaku. Kini pelaku beserta barang bukti berada di Mapolres Sumbawa guna pengembangan penyidikan. (HEN/SR)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *