Hendak Edarkan Puluhan Botol Miras, Dua Pelajar Dibekuk Polisi

oleh -65 Dilihat

KOTA BIMA, samawarea.com (31/12/2020)

Kanit Reskrim Polsek Wera, Kota Bima, Bripka Didy Darmadi berhasil menggagalkan peredaran minuman keras (miras) untuk diedarkan di malam pergantian tahun, Kamis (31/12/2020).  Dalam tindakan itu, anggota tersebut mengamankan dua orang pelajar, AL (17) dan AD (18) warga Desa Nunggi. Dari tangannya disita 97 botol miras jenis Brem yang dikemas di dalam karung.

Kapolres Bima melalui Kasubbag Humas, IPDA Ridwan menyampaikan, penangkapan dua pelajar ini bermula dari informasi masyarakat. Kanit Reskrim Polsek Wera langsung bergegas ke jalur Hutan Ncai Kapenta, jalan lintas Bima–Wera. Tak lama muncul 2 orang remaja berboncengan sepeda motor menuju salah satu garasi Bus Malam. Setelah mengambil barang kiriman, 2 remaja yang hendak melaju dicegat anggota dan digeledah. Ternyata di dalam karung itu terdapat 97 botol miras jenis brem. “Miras itu kiriman dari Mataram, dua pelajar ini mengaku miras tersebut akan dikonsumsi saat merayakan malam tahun baru di Desa Nunggi,” kata Ridwan.

Baca Juga  Vaksinasi Massal di Plampang Capai 100 Persen

Upaya yang dilakukan polisi ini sebagai kesigapan anggota untuk meminimalisir adanya tindak kriminal akibat pengaruh alkohol. Ridwan mengimbau agar masyarakat tidak merayakan malam pergantian tahun dengan hal-hal yang negatif, menghindari kerumunan dan tetap mengedepankan protokol kesehatan Covid-19. (SR)

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *