Jelang Akhir Tahun, Polda NTB Gagalkan Pengiriman Shabu 1,5 Kilogram

oleh -73 Dilihat

MATARAM, samawarea.com (23/12/2020)

Jelang akhir tahun, Tim Ops Narkoba Polda NTB mengukir prestasi dalam pengungkapan kasus narkoba. Senin (21/12) kemarin, tim tersebut meringkus dua orang di salah satu kantor jasa pengiriman barang di Jalan Sriwijaya Kecamatan Mataram Kota Mataram. Dari tangan BH (27) warga Ampenan dan seorang perempuan berinisial WS (42) warga Sandubaya Mataram, diamankan narkotika jenis shabu-shabu seberat 1,5 kilogram. Shabu ini dikemas dalam 6 paket sedang.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Tim Ops Direktorat Narkotika Polda NTB yang dipimpin AKP I Made Yogi Purusa Utama, SE., S.IK meluncur ke kantor jasa pengiriman barang di Jalan Sriwijaya. Tak berselang lama muncul BH ke kantor tersebut untuk mengambil paket. Saat paket diambil, BH langsung disergap. Dari penggeledahan, tim menemukan 6 paket berisi shabu seberat 1,5 kilogram. Dalam pengembangan, tim beranjak ke rumah WS sebagai pemilik barang haram itu. Namun di kediaman WS, tim tidak menemukan barang bukti lainnya. Tim hanya membawa WS ke Polda NTB.

Baca Juga  Aniaya dan Telanjangi Ibu Kandung, Adik Tewas Dibantai Kakak

Keduanya terancam dijerat pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.

Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra, SIK, MH menyampaikan pengiriman narkoba yang  masuk ke NTB dilakukan dengan berbagai modu. Salah satunya pengiriman melalui jasa pengiriman barang. Karena itu Ia berharap masyarakat menjadi benteng peredaran barang haram tersebut. “Kepercayaan masyarakat NTB akan kami pegang utuh dan mohon masyarakat menjadi benteng peredaran narkoba. Para bandar segera berhenti dan hijrah karena kami pasti akan menemukan anda dan memiskinkan anda,” tegas Helmy saat konfrensi pers di halaman Kantor Ditresnarkoba Polda NTB, Selasa (22/12/2020).

Baca Juga  Kasus Pencurian di Kediaman WNA Asal Prancis Terungkap

Mengenai kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda NTB sedang mendalaminya dan menjalin kerjasama dengan Polda Kalbar dan jasa pengiriman barang. “Untuk sementara kasus ini masih kita kembangkan, kami sudah tau bahwa barang ini dikirim dari Malaysia dengan modus dimasukkan dalam spicer, untuk itu kami sudah menjalin kerjasama dengan Polda Kalbar dan Jasa Pengiriman Barang,” pungkasnya. (SR)

 

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *