Gagalkan Perdagangan Orang, Polda NTB Amankan 9 Wanita

oleh -55 Dilihat

MATARAM, samawarea.com (21/12/2020)

Ditreskrimum Polda NTB berhasil menggagalkan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sebanyak 9 orang wanita diamankan. Mereka berasal dari Kabupaten Lombok 3 orang, Lombok Timur 5 orang dan 1 orang dari Kabupaten Bima. Selain itu tim Polda menangkap seorang tersangka berinisial IBK (43) warga Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok timur.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto SIK M.Si dalam keterangan persnya, Senin (21/12) mengatakan, kasus TPPO ini terjadi pada Bulan Agustus 2020 di Pancor, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur. Saat itu tersangka melakukan perekrutan Pekerja Migran Indonesia secara unprosedural. Rencananya para korban dikirim ke Singapura melalui Pelabuhan Harbour Bay Batam, Provinsi Kepulauan Riau tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi. Para korban berhasil digagalkan oleh petugas BP2MI Tanjung Pinang-Kepulauan Riau, selanjutnya 27 November 2020 dipulangkan ke daerah asal. “Modus operandi, tersangka sebagai perorangan mengirim Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri hanya menggunakan dokumen berupa permohonan visa kerja yang dilampiri Job Order dari pengguna di negara setempat (Ilegal Entry Legal Stay). Tersangka dengan bujuk rayunya untuk meyakinkan korban, mengaku memiliki Perusahaan Perekrut Pekerja Migran Indonesia (P3MI),” ungkap Kombes Artanto.

Baca Juga  Dua dari Empat Remaja Terbukti Pembuat Panah

Terhadap perbuatan tersebut, tersangka dijerat UU RI No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), pasal 81 berbunyi “orang perseorangan menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) keluar negeri” dan atau Pasal 83 “dengan sengaja menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tidak memenuhi persyaratan”. Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000. (SR)

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *