Ancam dan Rampas HP dari Tangan Balita, Buronan ini Dibekuk

oleh -87 Dilihat

DOMPU, samawarea.com (19/12/2020)

Satu dari dua pelaku pencurian dengan kekerasan berhasil dibekuk Tim Puma Polres Dompu, Jumat (18/12/2020). Pelaku ini adalah seorang pemuda berinisial AE (20) warga Dusun Muhajirin, Desa O’o, Kecamatan Dompu. AE tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah aksi perampokan yang dilakukannya pada 13 Pebruari 2020 siang pukul 13.00 Wita.

Sebelumnya, AE dan rekannya AR mendatangi kios milik Hj. Siti Khadijah yang berlokasi di Jalan Kakak Tua, Lingkungan Bali Bunga, Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Di kios itu, keduanya merampas HP Oppo A3S warna biru milik Wita Hardiningsih (41). HP tersebut sedang dipegang anak korban yang berusia 5 tahun yang tengah bermain di dalam kios milik neneknya. Selain merampas HP, kedua pelaku mengancam balita tersebut.

Baca Juga  Hasil Bamus, Pergantian Wakil Ketua DPRD Sumbawa Ditunda

Kasat Reskrim Polres Dompu, IPTU Ivan Roland Cristofel menjelaskan bahwa AE merupakan buronan, karena salah satu rekannya (AR) sudah ditangkap dan tengah menjalani proses hokum. “Sebelumnya kami menangkap salah satu pelaku lain yakni AR (20), warga Dusun Kala Barat, Desa O’o, saat ini sedang menjalani proses hukum, bahkan sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Dompu, sedangkan AE selama ini kabur ke Provinsi Bali dan menjadi buronan,” ungkapnya.

Kepulangan AE dari Bali rupanya diendus Tim Puma Polres Dompu. Selanjutnya Bripka Zainul Subhan selaku Ketua Tim Puma menyelidiki keberadaan AE. Setelah memastikan AE berada di rumahnya, Tim Puma bergegas menuju lokasi dan berhasil menangkap AE. Selanjutnya digelandang ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut. AE dipersangkakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (SR)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *